Ketua LPAP RI Minta Wali Kota Langsa Segera Copot Kadis Syariat Islam
MetroRakyat.com | LANGSA — Walau ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian (27/3/17), namun Drs H. Ibrahim Latif,MM sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Kadis Syariat Islam Kota Langsa.
Sebagai mana diketahui sebelumnya bahwa,Drs H. Ibrahim Latif MM, tersandung kasus pidana Pencemaran institusi dan UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman empat tahun penjara.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia ( LPAP RI ) Aceh Ibnu Hajar ,SH mengatakan kepada metrorakyat.com,Rabu (5/4/17) agar Wali kota Langsa jangan jadi pengecut.
“Dengan di tetapkan Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif menjadi tersangka,Walikota Langsa Usman Abdullah( Toke Seu’um ) jangan jadi pengecut dan harus segera mencopot Kadis Syariat Islam Ibrahim,”tegasnya
Lanjutnya lagi “Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka berarti secara hukum, unsur pidana sudah cukup karena itu, Wali Kota Langsa harus segera mencopot Ibrahim Latif dari Kadis Syariat Islam, karna Pejabat Publik yang ada di Kota Langsa harus bersih dari tindak pidana,” pungkas aktivis yang selalu memperhatikan perkembangan Kota Langsa ini.( Dan/Red)
