Cegah Korupsi Di Sumut KPK Minta Masukan Jurnalis
MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta bantuan para jurnalis untuk memberikan saran maupun masukan terkait upaya pencegahan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Semua masukan itu dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan Sumut bebas korupsi. Sebab, KPK ingin Sumut segera berbenah dan mengubah citranya.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Adlinsyah Nasution atau Coky saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di sela-sela acara lanjutan Monitoring Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Balai Kota Medan, Rabu (5/4/17).
Adlinsyah menjelaskan, KPK menaruh perhatian khusus ke Provinsi Sumut, karena sudah dua kali berturut-turut Gubsu, terkena kasus pidana korupsi. “Sumut sebagai salah satu provinsi utama Indonesia dan Medan sebagai kota besar ketiga yang memiliki penduduk terbesar ketiga di luar Pulau Jawa, sudah selayaknya Sumut berbenah dan mengubah diri,” kata Adlinsyah.
Didampingi Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sri Maharani dan Kabag Humas Setdakot Medan, Ridho Nasution, Adlin selanjutnya mengungkapkan, secara rata-rata, berbagai kasus korupsi berangkat dari tiga area yakni pelayanan publik, khususnya proses permohonan perijinan, perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi, Adlinsyah menjelaskan, awal tahun 2016, Satgas 3 unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK menyodorkan komitmen rencana aksi kepada 15 pimpinan baru kabupaten/kota yang baru saja menyelesaikan pilkada.
“KPK berharap para pimpinan baru tersebut siap memulai pemerintahan dengan langkah yang bersih dan mengakhiri kepemimpinannya dengan baik tanpa tersangkut kasus,” ungkapnya.
Dijelaskan Adlinsyah, sepanjang tahun 2016 tim Korsupgah KPK, melakukan pemetaan dan membuat rencana aksi untuk masing-masing daerah dengan target yang terukur dan dievaluasi berkala. Oleh karenanya KPK telah meneken komitmen rencana aksi bersama ke-14 kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
“Besok kita meneken komitmen rencana aksi bersama ke-19 kabupaten/kota sisanya di Sumut, guna melengkapi jumlah 33 kabupaten/kota, dan berharap masing-masing daerah bisa menjaga komitmen serta melanjutkan progresnya satu persatu. Untuk itu KPK berharap dukungan dari kalangan pers dan pemerhati kebijakan di Sumut dalam upaya reformasi sistemik ini,” harapnya.
Selain itu pria yang akrab disapa Coki ini memaparkan, upaya KPK untuk mencegah korupsi di area perijinan dimulai dari mewajibkan setiap daerah untuk menyatukan kewenangan perijinan di satu pintu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian untuk mencegah korupsi di area perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta partisipasi publik.
Jurnalis Meminta KPK Dapat Menindaklanjuti Masalah Podomoro City
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam tersebut, para awak media yang diundang turut hadir diruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Medan tersebut menyoroti berbagai permasalahan yang ada di Kota Medan, antara lain Podomoro City, Papan Reklame dan Center Point. Namun awak media lebih fokus meminta agar KPK mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang disinyalir terdapat pada proyek Podomoro City dan Penertiban Papan Reklame yang terkesan jalan ditempat.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu wartawati media elektronik, yang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.
“ Namun kami juga heran, sampai saat ini seolah putusan tersebut tidak berjalan dan Pembangunan proyek Mega Podomoro City Deli Medan tetap berlanjut,” terangnya.
Sementara itu, W. Sinaga dari wartawan salah satu surat kabar harian cetak lokal, kepada Coky mengungkapkan agar KPK dapat menelusuri dugaan korupsi yang bisa terjadi dengan modus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh pengusaha advertising, mengingat sampai kini, dari 13 ruas titik jalan yang sudah dilarang berdiri Papan Reklame, namun sampai saat ini Pemko Medan seolah tidak mampu atau berani bertindak. “ Ada 13 titik ruas jalan yang dilarang berdiri papan rerklame, namun hal tersebut tidak digubris oleh para pengusaha papan reklame, jadi ini ada apa? Masyarakat juga menjadi bingung dibuatnya. Untuk itu, kepada pimpinan KPK agar menindaklanjuti masalah ini, sehingga Kota Medan tidak disebut menjadi kota papan reklame dan agar aturan dan peraturan di Kota Medan dapat berjalan sesuai fungsinya, demi kesejahteraan masyarakat kota Medan dan demi keindahan Kota Medan yang menjadi kota ketiga terbesar secara nasional,” terang Sinaga.
Menanggapi penyampaian perwakilan dari awak media tersebut, Adliansyah Nasution mengatakan bahwa KPK dalam hal ini sangat intens menanggapi berbagai keluhan ataupun permasalahan yang ada diberbagai daerah. Namun KPK sebagai lembaga independen memiliki batasan yang tidak semuanya dapat segera mungkin untuk menindak lanjuti, harus memerlukan waktu dengan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang cukup dan kuat. “ Namun begitupun apa yang rekan-rekan media sampaikan tadi, merupakan masukan berarti bagi KPK untuk tetap selalu memonitoring dan mengawasi adanya dugaan tindak pidaan korupsi. Kami juga sangat berterimakasih kepada awak media yang setiap saat selalu memberitakan hal-hal yang dapat menjadi masukan bagi kami terutama mengenai dugaan tindakan korupsi,” terangnya.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI untuk wilayah Sumut, Adlinsyah M. Nasution alias Coki mengatakan program rencana aksi ini dapat mencegah 80 persen kegiatan korupsi yakni dengan cara kegiatan sistem e-Planning, e-Budgeting secara online, artinya semua akan terprogram dan transparan.
“Untuk Kota Medan besok (har ini) akan melaunching e- Planning. Dengan e- Planning, semuanya masukan untuk pembangunan kota yang dimulai dari rembuk warga sampai musrenbang akan terprogram. Artinya daerah kabupaten kota lainnya dapat mengikuti Kota medan dalam membuat program pembangunan, Kami siap melakukan pendampingan bagi daerah lainnya, kata Adlinsyah.
Selanjutnya Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut, masing – masing daerah memaparkan progres yang sudah dilakukan serta kendala yang dihadapi.(MR10/red).
