Terkait Rencana Eksekusi Pasar Tradisional Kampung Lalang, Ini Komentar Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, SH
MetroRayat.com | MEDAN – Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, SH mengatakan akan segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan Komisi D DPRD Medan terkait rencana revitalisasi Pasar tradisional Kampunglalang yang sampai saat ini tertunda akibat adanya penolakan dari para pedagang yang tidak menyetujui penggusuran pedagang dengan alasan belum ada tempat penampunga yang layak bagi mereka.
Hal ini dikatakannya, Rabu,(22/3/17) kepada wartawan MetroRakyat saat diminta tanggapannya terkait molornya rencana pemindahan para pedagang Kp.Lalang pada Jumat, 17 Maret 2017 lalu. “ Sebenarnya kita selaku komisi C, tidak mengetahui bagaimana proses rencana pembangunan tersebut dilakukan, karena itu adalah gaweannya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Medan. Termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya(RAB) nya. Makanya kita sebenarnya layak mempertanyakan terlebih dahulu apa acuan pembangunan pasar tersebut sesuai atau tidak, seperti tempat penampungan para pedagang sementara, dan bentuk bangunan pasar kampunglalang yang nantinya akan dibangun kepada pihak Perkim Medan. Makanya komisi C dan Komisi D akan membentuk Banmus dan memanggil pihak Tarukim Kota Medan,” terangnya.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga menghimbau kepada pedagang di Pasar Kampung lalang untuk mendukung program revitalisasi pasar tersebut yang merupakan program pemerintah untuk memajukan pasar yang ada di Kota Medan, namun dia meminta dukungan pedagang juga dapat ditunjukkan dengan sama-sama mengawasi jalannya pembangunan pasar tersebut apakah sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak ketiga (Pemborong) dengan menyediakan fasilitas yang layak dan tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang yang berjualan dipasar tersebut nantinya. “Karena rencana pembangunan Pasar tersebut dibangun dengan memakai uang Negara, maka pembangunannya harus untuk kepentingan para pedagang tentunya. Makanya mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan pasar tersebut nantinya,” ucap Boydo.
Ketua Komisi C DPRD Medan ini juga menjelaskan, bahwa dalam hal pembangunan pasar adalah bukan merupakan wewenang pihak Dinas PD Pasar, namun itu adalah wewenang pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Medan (dahulu Perkim-red). “Dalam hal ini, pihak PD Pasar tidak bisa disalahkan terkait rencana pembangunan tersebut, karena semuanya adalah di perkim, PD Pasar hanyalah perpanjang tangan Pemko Medan yang memang menangani pasar tersebut, namun kita pastinya, dengan pembangunan tersebut hanya bisa memantau kebijakan PD Pasar tentang mengurusi para pedagang tersebut, apakah semua pedagang yang sudah terdaftar di Pasar Kampunglalang selama ini yang akan menempati kios-kios yang baru nantinya, atau tidak. Karena pembangunan pasar tersebut untuk kepentingan para pedagang, kita berharap seluruh pedagang harus didaftarkan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Boydo, setelah Banmus nanti, Komisi C akan dapat memastikan kebijakan apa yang akan dilakukan oleh PD Pasar termasuk Dinas Tarukim agar pembangunan pasar tersebut tersebut tidak merugikan para pedagang, termasuk juga tempat penampungan pedagang yang harus layak seluruhnya. “Kita lihat nanti bagaimana keputusannya setelah dilakukan rapat Banmus, intinya Komisi C DPRD Medan pastinya akan mendukung jika pembangunan pasar kampunglalang tersebut tujuannya untuk kepentingan pedagang pasar kampunglalang,” pungkasnya. (MR-10/red)
