Pospera Sumut Sebut Penangkapan Tonggam Gultom Sebuah Rekayasa Hukum
MetroRakyat.com I Medan-Liston Hutajulu ketua DPD Pospera Sumut mengatakan penangkapan Tonggam Gultom tak ubahnya seperti menangkap seorang teroris padahal kasus yang dituduhkan pada dirinya hanyalah kasus penggelapan.
“Penangkapan Tonggam jelas adalah sebuah rekayasa Poldasu ,” katanya,saat menggelar konferensi pers disekretariat Pospera Jln. Sei batangkuis No 26, Medan, Jumat (3/3/2017).
“Tonggam Gultom ditangkap dikantornya pada hari Selasa (21/3/2017) sekira pukul 00.15 WIB dengan mengerahkan banyak personil sama seperti cara penangkapan seorang teroris dan besar dugaan kami bahwa penggelapan yang dituduhkan pada Tonggam adalah sebuah rekayasa hukum kasus,sehingga pihak kepolisian dalam hal ini dapat menjerat serta menjadikan Tonggam Gultom sebagai tersangka,” tambahnya.
“Dan kita tahu persis bahwa kasus penjualan tanah sultan sepenuhnya adalah permasalahan di Kesultanan Deli antara Pemangku Sultan Deli Tengku Osman Amal Ganda Wahid Al-hhad dengan keluarga Kesultanan dan uang penjualan tersebut diterima dan digunakan seluruhnya oleh Tengku Aga. Bahkan karena kepeduliannya terhadap tanah kesultanan Tonggam rela mendahulukan dengan mengeluarkan uang pribadinya untuk mengurus pengembalian tanah Kesultanan,” tambahnya lagi.
Sementara itu,kuasa hukum Tonggam Gultom, Sarmanto Tambunan SH membantah pernyataan Poldasu yang mengatakan bahwa polisi telah mempunyai bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan Tonggam.
“Bukti yang mana? Penangkapan tersebut hanya berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang mungkin sudah dikondisikan Poldasu,” pungkasnya.
Dan dia sangat menyesalkan dan keberatan atas tindakan yang dilakukan Poldasu. Oleh karena itu, Sarmanto meminta Poldasu agar membebaskan Tonggam Gultom dari tahanan Direskrimum Polda Sumut, dengan mengedepankan hak-hak azasi manusia.
Sarmanto juga mengatakan bahwa pihaknya berencana mempraperadilkan Kapoldasu terkait kasus ini.
“Dan kita berencana untuk menempuh langkah hukum dengan memprapidkan Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Daniel, MSi,” pungkasnya.(MR2-red)


