Kepala Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah Kangkangi Permendagri
Metrorakyat I Tapteng-BPD Desa Sorkam Kanan melayangkan surat terkait perlakuan Kepala Desa Aidan yang tidak mengakui keberadaan mereka di desa itu oleh karena itu BPD menyurati Pj Bupati dengan nomor Surat 01/SP/BPD/2016 tertanggal 15 Desember 2016,
Dan pengangkatan BPD dilakukan secara bersamaan sebagaimana tertuang di dalam SK NO 3.1/Tapem/2015, dengan masa jabatannya 2015 = 2021 yang di tandatangani langsung oleh Bupati Tap Tengah Sukran Jsmilan Tanjung , tertanggal 2 januari 2015.
Tindakan Kepala Desa Aidan ini tentu tidak mengindahkanPermendagri no 43 thn 2014 dan Undang undang No 6 thn 2014 undang undang 60 thn 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa
Hal ini dikatakan Ketua BPD Suhaipi Meuraxa kepada metrorakyat.com” Kami telah mengetahui bahwa Kepala Desa AIDAN telah mengajukan rekomendasikan nama-nama untuk menjadi anggota BPD namun Camat Sorkam Barat dengan tegas menolaknya karena BPD yang lama masih aktif karena pak Camat mengetahui bahwa hal ini bertentangan dengan Permendagri No 83 thn 2015 terkait pemberhentian aparatur Desa,”Ungkapnya Senin(27/2/17)
Selanjutnya,Suwardi salah seorang tokoh masyarakat didesa itu ketika diminta tanggapannya terkait hal ini Senin (27/2)mengatakan agar hal seperti ini dengan cepat segera diselesaikan” seharusnya surat awal yang dilayangkan BPD cepat direspon dan ditindaklanjuti Pj Bupati agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara pejabat desa karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap masyarakat di Tapteng khususnya Desa Sorkam Kanan dan saya harapkan juga BPD terus mengawal surat awal tersebut sampai ada penjelasannya dari Pemerintah Tapteng,”ungkap mantan kepala desa ini juga. (MR/AAP-red)
Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:
