Pak Walikota…,Lurah Sari Rejo Tidak Tanggapi Aspirasi Warga Lingkungan VI
MetroRakyat.com | MEDAN – Warga lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kesal, pasalnya, Lurah Sari Rejo, Ahmad Dahrin, SH diduga telah berpihak terhadap Kepala Lingkungan VI, Damiyati yang selama ini tidak disukai oleh sebahagian warga lingkungan VI sebagai Kepling di daerah mereka.
Sejak diprotes warganya, Kepling VI, Damiyati seakan tidak peduli dan malah menyusun berbagai rencana untuk mementahkan tuduhan sebahagian warga Lingkungan VI terkait pengangkatan dirinya yang disebut warga peralihan dari Kepling VI sebelumnya, Kliwon yang tidak lain adalah suaminya sendiri yang telah menjadi Pegawai Negeri di instansi Pemerintah.
Wakemto, warga Pipa-2 Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo kepada wartawan, Jumat,(24/2/2017) mengatakan, bahwa mereka tidak terima dikarenakan pengangkatan Damyanti sebagai Kepling secara diam-diam tanpa ada diketahui oleh warga lingkungan VI saat itu.
“ Kami baru mengetahui jika Kliwon (Kepling sebelumnya-red) sudah menyerahkan jabatannya kepada istrinya Damiyati, dari seorang seorang warga yang sedang mengurus administrasi Kartu Keluarganya saat itu. Warga tersebut juga heran karena Damiyati mengatakan bahwa dirinya saat ini adalah Kepling VI menggantikan Sumainya yang telah diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016 lalu,” terang Kemto.
Mendengar informasi tersebut, terang saja warga lingkungan VI terkejut dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Plt.Lurah Sari Rejo, Ahmad Dahrin saat itu.
Akhirnya permasalahan tersebut dilaporkan warga lingkungan VI ke Kantor Camat Medan Polonia dan warga juga telah mengirimkan surat permohonan pemberhentian Kepling VI ke Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
“ Pak Walikota Medan, tolong kami warga lingkungan VI yang telah diremehkan dan dilecehkan hak kami oleh Kepling VI, kami meminta tolong kepada Bapak Walikota Medan, Drs.T.Dzulmi Eldin, untuk memberhentikan Kepling VI, Damiyati karena tidak layak menjadi Kepling. Mohon pak, diperiksa kembali SK pengangkatan Damiyati selaku Kepling VI, yang sarat bermasalah. Kami juga bermohon agar Lurah Sari Rejo, Ahmad Dahrin dievaluasi kembali sebagai Lurah. Karena tidak mencerminkan pemimpin yang dapat menjadi pengayom bagi kami warga Lingkungan VI ini. Lurah Ahmad Dahri saat ini telah mementingkan kepentingan kelompoknya saja tanpa peduli aspirasi kami selaku warga. Kami menganggap Lurah Sari Rejo telah memunculkan permasalahan baru bagi kami warga lingkungan VI, dengan sikapnya yang tidak tegas dan berbelit-belit saat warga mempertanyakan status Damiyati selaku Kepling VI,” terang Pak Hadi warga lingkungan VI.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi A, H.Waginto,ST., MT. saat diminta tanggapannya terkait permasalahan Kepling yang ada dilingkungan VI Kelurahan Sari Rejo melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Lurah Sari Rejo harus mampu bersikap arif dan bijaksana dalam menerima aspirasi dan keluhan warganya. Karena bagus tidaknya kinerja Kepling itu yang paling mengetahuinya adalah warga lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Meskipun Lurah memiliki penilaian sendiri terhadap Kepling, namun perlu juga menerima masukan dari warga setempat agar lingkungan tersebut tetap kondusif dan aman.
“ Kita apresiasi sekali kepada Walikota Medan yang mendorong agar pegawai ASN (aparatur sipil negera) dapat bekerja maksimal dan berpedoman terhadap Revolusi Mental yang sudah menjadi program kerjanya pusat yakni Presiden RI, Bapak Jokowi. Kita harus mampu menghilangkan hal-hal yang bersifat menghambat bila adanya ditemukan pejabat dari tingkat Kepling hingga tingkat SKPD yang tidak menerapkan “Goodwill” sesuai dengan fungsinya, yang mana karena pengangkatannya dilakukan berdasarkan kepentingan.
Contohnya, tidak mampunya Lurah Sari Rejo, sampai tingkat Camat dan diatasnya untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat Lingkungan VI dalam menanggapi permasalahan Kepling di daerah tersebut dengan bijak,” jelas Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Lanjut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan ini lagi, bahwa Komisi A memang ada menerima laporan dari warga Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo yang meminta untuk menggantikan Kepling VI, karena pengangkatannya dinilai warga cacat hukum, karena tanpa ada pemberitahuan kepada warganya. “ Kita sudah menerima surat warga Lingkungan VI tersebut, dalam waktu dekat ini akan kita panggil semua pihak yang terkait didalamnya untuk mendengarkan keterangan baik dari warga, Lurah, Camat dan juga unsure Pemerintah Pemko Medan. Ini harus segera dapat diselesaikan agar kondusifitas didaerah tersebut dapat terjaga dan terbina dengan baik kedepannya.” Pungkasnya. (MR-tim/red)
