Masyarakat Nias Utara MInta PTUN Medan Netral dan Batalkan Hasil Pemilihan Desa Hilibanua Karena Cacat Hukum

Masyarakat Nias Utara MInta PTUN Medan Netral dan  Batalkan Hasil Pemilihan Desa Hilibanua Karena Cacat Hukum
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN –  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Nias Utara yang terdiri dari tiga lembaga swadaya masyarakat melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kamis (23/02/2017).

Massa yang dilengkapi spanduk dan karton langsung menggeruduk  dan melakukan orasi dipelataran halaman Gedung PTUN Medan. dalam orasinya melalui koordinator aksi Perianus Harefa, menyampaikan beberapa tuntutan terkait sidang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa HilibanuaKabupaten Nias Utara yang sedang berjalan di PTUN Medan.

Para pengunjuk rasa meminta agar pihak PTUN Medan bertindak netral dalam memutuskan perkara sidang sengketa yang terjadi di Desa mereka.”kami meminta pihak PTUN Medan bersifat netral, meminta PTUN Medan agar membatalkan Itolo Lahagu  sebagai Kepala Desa karena di anggap cacat hukum, mendesak Bupati Nias Utara agar mencopot kepala Fo’arota Gea, SH sebagai ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten karena telah menggunakan jabatannya untuk mengintimidasi dan mengancam Ketua Pilkades tingkat Desa untuk menurutinya,” teriak Harefa tidak hanya itu saja, lanjut Harefa, mereka menduga dalam proses Pilkades yang dilaksanakan Panitia Pemilihan dianggap menyalahi, itu terbukti dari nama-nama calon yang ditetapkan oleh panitia tingkat Desa berbeda dengan tingkat Kabupaten.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan dari tingkat Desa menyebutkan bahwa dari tiga bakal calon yang mendaftar hanya dua saja yang lulus sebagai calon kepala desa yaitu atas Kristian Lahagu dan Arosokhi Lahagu, sementara Itolo Lahagu dinyatakan gugur.

Anehnya, hal tersebut bertolak belakang dengan hasil yang ditetapkan oleh Panitia tingkat Kabupaten yang meloloskan Itolo Lahagu. Padahal, secara aturan main panitia tingkat kabupaten tidak memiliki hak untuk menetap calon yang seyogyanya kewenangan tersebut berada  pada Panitia tingkat Desa.

“kami menduga proses penetapan nama calon kepala desa yang dilakukan oleh panitia tingkat kabupaten menyalahi aturan, karena panitia tingkat desa sudah menggugurkan
calon atas nama Iotolo Lahagu, tapi kenapa di tingkat Kabupaten bisa di loloskan mejadi calon, ini tidak sesuai dengan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Bupati yang menjelaskan tata cara dan mekanisme tentang pemilihan kepala desa. dan ini sudah mengarah pada ranah pidana, karena menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan intervensi.” terang Harefa.

Massa juga menuding, adanya dugaan keterlibatan Ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten dan Bupati dalam hal penetapan Itolo Lahagu sebagai calon Kepala Desa, hal itu dapat dilihat dari keterangan pihak tergugat dua dalam keterangan sidangnya
yaitu Ketua Pilkades tingkat Desa yang mengakui bahwa dirinya telah mengalami intervensi dan ancaman dalam pengambilan keputusan penetapan Itolo Lahagu sebagai calon kepala desan Hilibanua. dimana, Nitema Lahagu, sebagai ketua panitia pemilihan tingkat desa di ancam akan dipecat jika dirinya tidak meloloskan saudara Itolo Lahagu. setelah hampir dua jam melakukan orasi didepan kantor PTUN Medan, pihak PTUN Medan melalui Humas langsung menanggapi dan menerima pihak  pengunjuk rasa dan langsung mengundang beberapa perwakilan untuk masuk kedalam agar bisa melakukan dialog langsung dengan pihak PTUN Medan.

Setelah selesai melakukan dialog langsung massa langsung membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Arosokhi Lahagu selaku penggugat melalui kuasa hukumnya MeliZaro Harefa SH, kepada media mengatakan mengharapkan majelis hakim bersifat netral dalam perkara 161 yang tengah ditangani bersama rekannya. karena dalam proses persidangan dan fakta persidangan yang tertuang dalam duplik tergugat dua atas nama Nitema Lahagu yang menjabat sebagai ketua panitia pemilihan tingkat desa terjadi perbedaan dan mengakui adanya ancaman dan tekanan dari pihak panitia tingkat kabupaten untuk meloloskan nama Itolo Lahagu sebagai calon kepala desa. Padahal, dalam berita acara yang disampaikan Nitema Lahagu saudara Itolo Lahagu sudah gugur untuk mengikuti proses pemilihan kepala desa.

“kamisangat berharap pihak majelis hakim agar benar-benar netral dalam memutuskan perkara yang sedang kami tangani ini, karena dalam fakta persidangan sudah jelas ada pengakuan dari pihak tergugat dua Nitema Lahagu, yang mengakui kalau dia di intervensi dan di ancam oleh panitia kabupaten, dan dalam hal meloloskan nama Itolo Lahagu sebagai calon kepala desa Hilibanua mereka selalu merujuk pada peraturan Bupati, padahal dalam Perbup itu sudah diatur kewenangan yang dimiliki panitia kabupaten tidak boleh memutuskan nama calon, dan yang berhak memutuskan nama calon kepala desa itu panitia tingkat desa, kenapa mereka mengangkangi yang bukan kewenangannya, ada apa ini?. kami sebagai kuasa hukum akan terus membuktikan fakta agar majelis hakim bisa memutuskan seperti yang kita harapkan bersama, yaitu dibatalkannya pengangkatan Itolo Lahagu sebagai kepala desa karena diduga cacat hukum.

Apalagi, proses pemilihan ini masih dalam sengketa, seharusnya Bupati Nias Utara tidak melantika Calon yang menang terlebih dahulu sebelum adanya kekuatan hukum
yang mengikat dari pihak PTUN Medan. kalau Bupati tetap bersikeras mempertahankan Itolo Lahagu, berarti patut diduga adanya keterlibatan Bupati dalam
proses pemilihan yang kami anggap cacat hukum ini,” jelasnya kepada awak media.(MR-10/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.