Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan: Pedagang Pasar Kemiri Agar Segera Membayar Kios Yang Telah Dibangun dan Ditempati
MetroRakyat.com | MEDAN —- Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, SH mengatakan agar para pedagang pasar Kemiri Medan mau membayar uang pembangunan kios sebesar Rp.12,5 juta, karena tidak ada alasan bagi para pedagang untuk tidak membayarkan sewa kios yang telah selesai dibangun oleh pihak pengembang. Hal ini dikatakan Boydo Panjaitan usai mendengarkan keterangan langsung dari Effendi Romulo Naibaho, pengembang yang telah membangun kios dan lantai keramik di Pasar Kemiri saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan komisi C DPRD Medan, Senin, (27/2/2017).
“ Kita berharap, PD Pasar yang baru dapat memediasi pedagang agar permasalahan pedagang dapat segera diselesaikan. Dan apa-apa yang harus diperbaiki agar segera dibenahi dan diperbaiki. Dan bagi pedagang yang sudah menempati kios, segeralah membayar uang kios tersebut,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Effendi Naibaho, pengembang yang membangun lantai dan kios pasar kemiri, mengatakan, pihaknya hanya membangun sesuai nilai kontrak dan sesuai konsep yang telah ditentukan oleh Kepala PD Pasar sebelumnya. “ Sebenarnya hanya ada beberapa pedagang saja yang tidak mau membayarkan sewa kios, pedagang lainnya sudah membayar. Selaku pengembang, saya hanya diperintahkan untuk membangun lantainya, itulah makanya saya kerjakan. Kalau untuk kios yang dibangun 1,65 meter x 1,75 meter dan sudah selesai dikerjakan,”ujar Effendi.
Effendi juga menjelaskan, dari 250 pedagang pasar kemiri, yang belum membayar kios tinggal 120 pedagang lagi, dan sampai saat ini para pedagang tersebut masih tetap berjualan dan memakai kios tersebut. Sementara itu, Andi Lumbangaol, SH pada rapat dengar pendapat tersebut menyayangkan lambatnya permasalahan para pedagang kemiri tersebut diselesaikan oleh PD Pasar dan pengembang, sehingga memunculkan pertanyaan dari kalangan pedagang Kemiri. “Saya sarankan, agar permasalahan pedagang dan pengembang dapat di mediasi oleh kepala Pasar Kemiri yang baru,” ujar Politisi dari Partai PKPI Medan tersebut.
Salman Alfarisi, Lc.,MA. Pada kesempatan itu mengatakan bahwa pembangunan pasar kemiri yang nilai proyeknya tidak lebih dari Rp.200 juta tersebut mengatakan, ada ketidakselarasan antara pengembang dan para pedagang kemiri saat itu. Ketika ada yang hendak dikerjakan, pengembang seharusnya bernegosiasi dengan PD Pasar, dan PD Pasarlah yang akan mensosialisasikannya kepada pedagang. “ Janganlah pengembang hanya membangun sesuai keinginan mereka tanpa ada persetujuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari PD Pasar selaku pihak pengelola. Kepada PD Pasar janganlah setiap ada perehapan stand (kios) pedagang, akan memberatkan para pedagang, karena kita melihat, tidaklah wajar Rp.12,5 juta dibangun hanya untuk kios berukuran 1,65 meter x 1,75 meter. Apakah itu wajar?,” jelas Salman.
Sementara, Zulkifli Lubis, SE dari Partai PPP dan Asli Mulia Rambe, SH dari Partai Golkar Kota Medan senada agar para pedagang pasar Kemiri yang telah menempati kios mau membayarkan kewajiban mereka, karena kios telah selesai dibangun dan pedagang juga sudah memakai kios untuk berjualan. “ Kedepan, jangan ada lagi pedagang yang dirugikan akibat adanya pembangunan kios, pengembang dan pedagang dapat duduk bersama yang difasilitasi oleh PD Pasar,” terang mereka. Hadir dalam juga RDP tersebut, Direktur Operasional PD Pasar Medan, Dr.Yohri Anwar,MM, Kacab 1 PD.Pasar, Muklis Lubis,SH, Kacab Pasar Kemiri, Suwito, SE.(MR-10/red)
