Den POM I/1 Siantar Bekuk 2 Pasang Suami Istri, Pesta Sabu dan Sita 6 VCD Porno
MetroRakyat.com | PEMATANGSIANTAR — Aparat Detasemen Polisi Militer (Den POM) I/1 Siantar, grebek lokasi pesta narkoba jenis ganja dan sabu, Rabu malam (15/2/2017), sekira jam 21.30 WIB. Hasilnya, dua pasang suami istri (pasutri) dibekuk, dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB).
Komandan Den POM I/1 Siantar, Mayor CPM Joko Murtiyono, melalui Perwira Penyelidikan Kriminal (Pasi Lidkrim), Kapten CPM Dwi Darsono, Kamis (16/2/2017) menjelaskan, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkoba, sekira jam 18.00 WIB.
Terhadap informasi itu, pasca berkordinasi dengan atasan, bersama 4 anggota Den POM I/1 Siantar, Kapten CPM Dwi Darsono melakukan penyelidikan, dengan mengendap diseputaran tempat kejadian perkara (TKP), di Kampung Andarasi, Nagori (Desa) Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pasca diyakini pesta narkoba sedang berlangsung, persisnya, disaat salah satu peserta pesta sedang menghisap lintingan ganja, penyergapan langsung dilakukan personil Den POM I/1 Siantar.
Dari penyergapan, aparat berhasil membekuk dua pasutri. Diantaranya, pasangan Dedi Prima Simanjuntak dengan Sriasi Tika Sari. Serta pasangan Wesli Simanjuntak dengan Bebi Anggreini.

Selain membekuk dua pasutri, aparat Den POM juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti narkoba dan peralatan terkait narkoba lainnya. Diantaranya, satu linting ganja bekas pakai, 15 paket kecil sabu, dengan berat total sekira 1,17 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, handphone, plastik klip, uang Rp 107 ribu dan lainnya.
Parahnya lagi, selain menemukan narkoba, personil Den POM I/1 Siantar juga mendapati 6 keping VCD porno. Dikatakan Kapten CPM Dwi Darsono, setelah salah satu VCD itu dicoba, ia pastikan, VCD tersebut berupa film porno.
Lebih lanjut disampaikan Kapten CPM Dwi Darsono, setelah dilakukan test urine, air seni Dedi Prima Simanjuntak positif mengandung sabu dan ganja. Sedangkan istrinya, Sriasi Tika Sari negatif narkoba. Sementara air seni pasutri Wesli Simanjuntak dan Bebi Anggreini, keduanya positif mengandung sabu.
Penggrebekan di Kampung Andarasi tersebut, berlangsung dirumah tempat tinggal Dedi Prima Simanjuntak dan istrinya. Sedangkan, pasutri Weli dan Bebi Anggreini, disebut, malam itu sedang berkunjung. Wesli dan Bebi mengaku berdomisili di Jalan Seram bawah, Gang Bengkel, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Disebutkan Pasi Lidkrim Den POM I/1, kalau pemilik sabu dan ganja, dikatakan, milik Dedi Prima Simanjuntak, yang merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama. Saat dipertanyakan, Dedi mengatakan, ia pernah dihukum 1,5 tahun.
Direncanakan, kedua pasutri yang dibekuk tadi malam itu, akan diserahkan proses hukum lebih lanjutnya ke Polres Simalungun. Untuk penyerahan, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun, telah dihubungi oleh pihak Den POM I/1 Siantar. (MR/RED).
