Dua Anggota Polres Tobasa Resmi Tersangka Kasus Tahanan Tewas
MetroRakyat.com I MEDAN - Kasus tewasnya Andi Pangaribuan (31), tahanan narkoba di Polres Tobasa jajaran Polda Sumut pada Sabtu, 6 November 2015 lalu, kini mulai menemukan titik terang.

Warga Dusun Lumban Saro Kel Pintu Bosi Kec Laguboti, Kab Tobasa ini, sebelumnya dinyatakan tewas oleh Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian karena gantung diri.
Namun, pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Polda Sumut yang ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.
Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka atas kematian Andi Pangaribuan. Kedua anggota polisi ini diketahui bernama Linton Chandra Pangaribuan dan juga Marco Panata Purba.
Penetapan tersangka terhadap keduanya sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor, tertanggal 9 Juni 2016.
“Penyidik sudah memberikan SP2HP kepada saya, di dalam surat itu dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian adik saya,” sebut Benny Pangaribuan, kepada wartawan di Medan, Rabu (15/6).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bila kelak tersangka terbukti melakukan pembunuhan keduanya akan diberikan sanksi.
”Kalau itu belum tahu, yang pasti jika memang ini terbukti, tidak menutup kemungkinan akan di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar MP Nainggolan. (mr/poj1).
