KUHAP Tidak Mengatur Jangka Waktu (Daluarsa) Proses Penyelidikan dan Penyidikan

KUHAP Tidak Mengatur Jangka Waktu (Daluarsa) Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Banyaknya pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk dan diterima oleh  pihak kepolisian baik di tingkat Polsek dan Polres namun penanganannya sangat lama, telah memunculkan tanda tanya dari  kalangan masyarakat. Apa sebab, laporan mereka bisa sampai berlarut-larut dan belum di proses, kenapa pihak kepolisian seolah dianggap memperlambat? atau terkesan membiarkan perkara, hal inilah yang sering muncul di pikiran masyarakat.

Andri Agam, SH salah satu pengacara muda mantan Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, Gatot Pujo Nugroho dan Alm Sutan Bhatoegana yang sudah menangani banyak perkara baik di tingkat daerah maupun di tingkat Nasional mengatakan, masa proses laporan di kantor Polisi lama disebabkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mengatur masa lama atau jangka waktu penyelidikan dan penyidikan. Sehingga wajar saja jika ada satu laporan yang sampai berbulan-bulan, bahkan sampai satu tahun belum dapat di proses atau bisa saja kasusnya mangkrak di kepolisian sehingga tidak terselesaikan proses penyelidikan atau penyidikannya.

” Seharusnya, ketika laporan masuk, penyidik diberikan jangka waktu untuk melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap suatu perkara atau LP.  Nah, sehingga pelapor atau korban mengetahui kapan kasus mereka di proses (selesai). Inilah penyebabnya, karena Tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:

perkara mudah;

perkara sedang;

perkara sulit; dan

perkara sangat sulit.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.

Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut Andri lagi, misalkan, proses BAP pelapor, diberi jangka waktu, 1 minggu, selanjutnya pemeriksaan saksi dan alat bukti 1 minggu, 1 minggu panggilan terhadap pemeriksaan saksi terlapor dan pengumpulan bukti terlapor selama lebih kurang 30 hari dan pemanggilan terlapor diberikan waktu selama 2 bulan termasuk pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terlapor dilanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti terlapor” Harusnya ada aturan didalam KUHAP terhadap daluarsa proses penyelidikan penyidikan misalnya paling lama 6 bulan, harus sudah dapat ditetapkan apakah perkara itu dapat dilanjutkan atau tidak” ujarnya.

Sambung Agam lagi, sebagaimana sekarang terhadap berperkara di Pengadilan yang sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2014, yang diatur batasan penanganan perkara dipengadilan baik pidana atau perdata itu paling lambat 6 bulan harus sudah putus sejak perkara itu dilimpahkan. Harusnya Kapolri menerbitkan peraturan kapolri terhadap daluarsa proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sehingga masyarakat sebagai pelapor mengetahui batasan waktu itu. Karena hingga saat ini masyarakat masih banyak yg enggan untuk melaporkan perkaranya di kepolisian karena tidak ada kepastian dan ada istilah yg mengatakan ” yang hilang kambing bisa yang terjual lembu” artinya biaya berperkara bisa melebihi biaya kerugiannya. Perspektif ini yang masih berkembang di masyarakat.

Maka di Pengadilan Dengan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung tersebut, Hakim harus kejar target sehingga penggugat bisa mengetahui kapan perkaranya bisa selesai. “Berbeda dengab laporan di kepolisian. Pelapor hanya bisa meminta SP2HP terhadap perkembangan perkaranya, itu juga kadang-kadang harus diminta dulu oleh pengacara. Meskipun pelapor bisa mengadukan ke Dumas atau ke Propam terkait adanya permasalahan didalam laporannya tetapi banyak juga yang tidak ditindaklanjuti atau permasalahannya tidak selesai” ucapnya lagi.

Untuk itu, Agam berharap harus ada aturan di KUHAP atau Peraturan Kapolri yang menjelaskan masa penanganan laporan itu berapa lama (daluarsa) di kepolisian. (MR/tim)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.