FSPMI Provinsi Sumut Protes Kebijakan Pemerintah Terkait UP Dan Tagih Janji Gubsu Jadikan Sumut Bermartabat

FSPMI Provinsi Sumut Protes Kebijakan Pemerintah Terkait UP Dan Tagih Janji Gubsu Jadikan Sumut Bermartabat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ratusan buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara melakukan aksi atas kebijakan pemerintah Kota Medan. Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp. 2.303.403,43 atau hanya naik sebesar 8.03 %, sementara menurut buruh idealnya UMP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) naik 25 %, sehingga menjadi Rp. 2.665.235, termasuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 idealnya harus naik menjadi 25 % atau menjadi Rp. 3.436.342,-.

Selain itu, para buruh di bawah komando Willy Agus Utomo, SH dan Sekretaris Tony Rickson Silalahi, Senin (12/11/2018) menagih janji Gubernur Sumatera Utara pada kampenye saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumut akan menjadian Sumut bermartabat.

Saat berorasi, yang dilakukan di depan kantor Walikota Medsn, Jalan Maulana Lubis, Koodinator Aksi meminta agar Pemerintah mencabut kebijakan Upah Murah (PP 78/2015).

” Kami meminta Walikota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menindak perusahaan yang menghapuskan cuti haid dan tidak merespon surat sakit karyawan. ” Hapuskan system kerja ” Perbudakan” berkedok Aoutsorching, kontrak, harian lepas maupun borongan, tegakkan aturan hukum UU Perburuhan dami melindungi pekerja/buruh rakyat Sumatera Utara dari ketidakadilan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam,” teriak buruh.

Para buruh ini juga meminta agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat diterima langsung oleh Walikota Medan, sebab, surat aspirasi mereka sudah terlebih dahulu di sampaikan secara resmi.

Dalam aksi tersebut, para buruh meminta agar Drs. H. Darwin Nasution, SH.,MH yang merupaka direktur utama PT. PSU agar menghormati dan melaksanakan anjuran dari mediator Disnakersu tentang pembayaran hak pesangon buruh bernama Rusli dan Adi Sumantri yang merupakan pengurus FSPMI di PT. PSU Unit Tanjung Kasau Batu bara yang di PHK secara sepihak.

Mereka juga meminta agar pihak penegak hukum menangkap dan mengadili pengusaha KM Mega Top yang di duga lalai melaksanakan standart keselamatan kenderaan laut, sehingga menyebabkan tenggelamnya KM Mega Top yang menghilangkan nyawa dan jasad 28 ABKnya di perairan Samudra Hindia kepulauan Nias.

” Kepada Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi pernah berjanji pada saat Pilgubsu dengan membuat janji politik kepada rakyat yakni “Sumut yang bermartabat”, namun pada tanggal 1 November 2018 yang lalu Gubsu menetapkan upah minimum provinsi Sumut Tahun 2019 berdasarkan aturan kebijakan Upah Murah (PP 78/2015) hanya naik 8,03%. Dapatkah upah yang hanya naik 8,03% membuat pekerja/buruh dan keluarganya hidup bermartabat?,” teriak para buruh.

Amatan wartawan, aksi buruh dari FSPMI Sumut ini di kawal ketat oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru, dan tidalk menimbulkan kemacetan, namun permintaan untuk bertemu Walikota Medan belum terpenuhi hingga berita ini di turunkan. (MR/Siti-Red) 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.