BUPATI DI NILAI TIDAK KONSISTEN PADA FAKTA INTEGRITAS
METRORAKYAT, MAYBART – Bupati Kabupaten Maybrat Drs Bernad Sagrim MM, Dinilai Tidak Konsisten pada Fakta Integritas yang ditandatangani bersama oleh Mendagri, Gubernur dan Forkopimda Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Oktober 2018 di Kumurkek,” kata Vinsensius Turot Itelektual muda asal Maybrat, yang juga sebagai ketua Kordinator Masyarakat Pembela Undang-undang nomor 13 Pasal 7 tahun 2009, saat di hubungi. Senin (29/10/2018).
Menurutnya bilamana Undang Undang No 13 pasal 7 Tahun 2009 mencanangkan Kumurkek Sebagai Ibukota kabupaten Maybrat di Kumurkek, sehingga semua penyelnggaraan pemerintahaan termasuk segala aktifitas Dari Semua OPD kab maybrat harus dilaksanakan dikumurkek, namun sangat disayangkan beberapa Waktu Terakhir ini ada beberapa OPD yang masih melakukan kegiatan Dinas di Ayamaru.
Lanjut Vinsen, ada beberapa OPD yang beralasan Keamanan saya rasa itu tidak mendasar Semua Kantibmas dikumurkek aman dan terkendali, bila dikaitkan dengan masalah pembacokan Kepala Dinas Pendapatan Daerah kab Maybrat belum lama ini oleh bawahannya, itu murni masalah pribadi antara Pimpinan dan Bawahannya sehingga tidak boleh pihak lain yang mempolitisir Kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut media Media Metro Rakyat mencoba menghubungi bupati maybrat pada hari Senin 29/10 -2018 melalui Tlpn selular dan juga melalui SMS Via WatsApp namun tidak ada tanggapan dan respon dari bupati.
Harapan Vinsen Bupati harus Bijak dalam menangani persoalan kecil dan Harus berdiri sebagai pemimpin untuk orang Maybrat ,jangan hanya berkantor dikumurkek sementara kegiatan pemerintahan dilakukan di Ayamaru.
“Kami meminta Kepada Mendagri agar mengutus Pejabat Berwenang untuk melakukan Supervisi penyelanggaraan pemerintahan di kab Maybrat ,saya kira Supervisi ini sangat penting seperti apa yang disampaikan Ketua Team Rekonsiliasi dalam laporannya dihadapan Mendagri di kumurkek belum lama ini,”ungkapnya. (MR/JS)


