Bapenda Asahan Tempel Striker Penunggak Pajak
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Asahan telah mengeluarkan peringatan kepada para wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dengan memasang stiker disetiap gedung ataupun rumah wajib pajak penunggak.
” Stiker yang kita pasang merupakan peringatan ringan yang kami lakukan kepada wajib pajak yang menunggak, ” ujar Kepala Badan Pendapatan, Drs Mahendra melalui Kabid Penagihan, Alfan Rizky kepada awak media, Rabu (17/10/2018), di sela-sela kegiatan pemasangan stiker.
Didampingi Kabid Penetapan, Dahrun Siregar, Alfan juga menjelaskan bahwa tahap pertama pemasangan stiker tersebut dilakukan di 3 Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat, yakni Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Kisaran Kota dan Kelurahan Kisaran Baru.
“ Hari ini kita memasang 20 objek pajak yang menunggak dan akan kita lakukan di beberapa Kecamatan yang wajib pajaknya diketahui menunggak, ” ungkap Alfan, sembari mengatakan bahwa penempelan stiker bertulisan ‘ pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2-nya kepada wajib pajak yang telah bertahun-tahun menunggak. (MR/Abid)
