Salut Buat Petugas PLN, Kecewa Buat Satpol PP Kota Medan

Salut Buat Petugas PLN, Kecewa Buat Satpol PP Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anik, Warga Jalan Asia Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota mengatakan salut atas kinerja PT.PLN Kota Medan yang bekerja serius memantau dan mencari papan reklame yang di ketahui memakai arus listrik milik PLN secara ilegal. Seperti papan reklame yang ada berdiri di Jalan Asia Simpang Thamrin ( di samping Lampu Merah), dimana papan reklame yang di ketahui berdiri secara ilegal di atas bahu jalan Asia ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin lainnya dari badan perizinan pemerintah kota Medan.

Gambar Tiang Papan Reklame yang di dirikan di atas bahu jalan tanpa izin.

” Tadi saya lihat ada 2 orang petugas PLN memanjat papan reklame yang ada di depan rumah saya, saat saya tanya, petugas tersebut bilang mereka menemukan adanya aliran arus listrik yang digunakan sebagai penerangan di papan reklame yang sudah saya lapor ke DPRD Kota dan Satpol PP Medan, meskipun sudah 3 bulan belum ada kabar,” terang ibu rumah tangga tersebut, baru-baru ini.

Anik menambahkan, berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang sampai hari ini, meskipun sudah menerima surat pengaduan dari warga, namun belum pernah turun untuk memindak lanjuti pengaduan warga Jalan Asia tersebut.

“Selaku warga masyarakat kota Medan, saya salut melihat PLN yang tidak mau kecolongan dan dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Berbeda dengan Pemko Medan yang jelas sudah dirugikan oleh pengusaha papan reklame tidak berizin namun hanya bisa diam. Lihat saja, tidak ada keseriusan dan keberanian petugas Satpol PP Kota Medan selaku penegak perda menertibkan papan reklame tersebut. Ini masih satu pengaduan, bagaimana dengan pengaduan masyarakat yang lain,” ucap Anik kesal.

Lanjut Anik, bahwa surat pengaduannya atas keberatan berdirinya papan reklame tersebut juga sudah diantar ke DPRD kota Medan dengan harapan Ketua DPRD Kota Medan melalui Komisi D memanggil pengusaha papan reklame, Satpol PP Kota  Medan dan Badan Perizinan yang berkaitan. ” Ya..sampai sekarang,  satupun gak ada kabarnya bg..mau ngadu kemana lagi kami warga bang, bagaimana kami selaku warga yang taat hukum mengadu, apa mesti langsung ke Pak Presiden, Jokowi, kami warga berharap aturan di Kota Medan dapat adil dan bijaksana,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, H. Iswanda Nanda Ramli saat di hubungi wartawan melalui selulernya mengatakan belum mengetahui surat pengaduan dari warga Jalan Asia No.164-204 itu. ” Suratnya sudah lama masuk bang, dapat info dari staf saya Ridwan tadi, saya masih diluar kota, Seninlah bg saya cek lagi, kemungkinan belum ditanda tangani sama ketua DPRD kota Medan,” bilang Nanda sambil mengakhiri percakapannya.

Sebelumnya, perwakilan warga Jalan Asia, Rimbun Sihite mendatangi kantor DPRD kota Medan mempertamyakan surat pengaduan mereka untuk RDP ke pada Komisi D tentang papan reklame yang tidak berizin dan menyalah.

” Berdasarkan surat dari staff DPRD kota Medan, No.510.12/7526 Tanggal 06 Juni 2018, tentang keberatan atas pendirian papan reklame di jalan Asia simpang Thamrin, kami mau tahu sudah sampai dimana surat kami, informasi ke wakil ketua DPRD kota Medan pak, Nanda Ramli, saya juga diarahkan menjumai staffnya bernama Ridwan,” pungkas Sihite.(MR/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.