Kasatker PJN Wilayah II Sorong Papua Barat Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pemberitaan

Kasatker PJN Wilayah II Sorong Papua Barat Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pemberitaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Sukarman, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasioal (PJN) Wilayah II Sorong Provinsi Papua Barat mengklarifikasi pemberitaan terkait proyek jalan yang belum setahun sudah rusak parah di Jalan Aimas (km 23)-Pelabuhan Arar, Kabupaten Sorong.

Ia balik menuding pengusaha kayu yang dianggap sebagai penyebab jalan rusak, karena maraknya truk pengangkut kayu yang kelebihan muatan melintas di jalan tersebut.

“Bagimana jalan ini tidak rusak kalau yang lewati truk-truk yang bermuatan kayu log dengan muatan melebihi daya beban,” ungkap Sukarman saat ditemui Metrorakyat Selasa (10/7/2018).

Menurutnya, daya tahan jalan yang rusak tersebut hanya mampu menahan beban meksimal 10 ton. Sehingga truk pengangkut kayu dicap sebagai sumber masalah rusaknya Jalan Aimas (km 23) hinga ke Pelabuhan Arar.

“Jalan yang kami buat ini daya pikul beban 10 ton, namun truk-truk yang bermuatan kayu log yang melintasi jalan ini di atas 10 ton, ini yang menjadi faktor penyebab hancurnya jalan tersebut,” tegas dia.

Namun Sukarman mengakui, kerusakan jalan tersebut masih menjadi tanggungjawab kontraktor yang mengerjakannya. “Karena jalan tersebut masih dalam masa pemeliarahan oleh perusahan bersangkutan,” tuturnya

Dia mengharapkan dukungan masyarakat dan aparat untuk menindak truk-truk pengangkut kayu yang melebihi muatan sehingga merusak jalan. “Kami tetap melaksanakan tanggungjawab, dan saya akan tegas agar cepat diperbaiki,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pengerjaan Jalan Aimas (km 23) hingga Pelabuhan Arar, Kabupaten Sorong yang bersumber dari penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017, kini sudah rusak parah.

Proyek dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasioal (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Papua Barat (Sorong) tersebut kini membahayakan warga yang melintas di jalan yang penuh dengan lubang itu.

Diduga proyek yang dikerjakan kontraktor PT Karya Utama Persada dengan konsultan PT Arteri Cipta Rencana tersebut tidak memenuhi aturan SOP (Standard Operating Procedures)
(MR/Azrul)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.