Komisi C DPRD Kota Medan Kunjungi Kelurahan Gelar Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mengapresiasi sekaligus mengkritik pelaksanaan pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemko Medan dalam menyambut bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1439 H (Hijriyah). Diantaranya tidak adanya batasan masyarakat membeli produk-produk dan adanya target penjualan yang di bebankan kepada pihak Kelurahan.
Pemko Medan sudah mengucurkan anggaran Rp.5 miliar agar pelaksanaan pasar murah sukses selama Ramadhan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Hendra DS dan wakil Ketua Mulia Asri Rambe,SH (Bayek) mengunjungi salah satu Kantor Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, mewakili beberapa tempat pelaksanaan pasar murah di 151 titik di 21 Kecamatan, Selasa (15/5/18) yang secara resmi di buka oleh Walikota Medan Drs.Dzulmi Eldin, sehari sebelumnya.
“Kami sangat mengapresiasi pasar murah ini karena sangat membantu masyarakat karena rata-rata di bawah harga pasar antara Rp.2000 – Rp.3.000 per produk ataupun per Kg,” ujar Hendra di damping Bayek.
Dengan pengurangan harga tersebut, di yakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama pada bulan Ramadhan nanti. Namun begitu, Hendra mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan Pasar Murah tersebut, yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat dan adanya target yang di bebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksanaan Pasar Murah.
Sementara itu, Bayek yang merupakan Wakil Ketua Komisi C mengatakan, agar masyarakat di bebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya sebab, jika tidak maka, di khawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga, produk-produk yang di jual tidak terdistribusi kepada masyarakat.
“Kami dari Komisi C melihat ini, sebagai kelemahan yang harus segera di evaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan oleh sebahagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran yang akan menjual lagi diluar Pasar Murah,” ujarnya.
Bayek menambahkan lagi, Pemko Medan harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada Pihak Kelurahan. “ Karena kami memperoleh informasi, jika kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, kedepannya, tidak boleh lagi mengadakan Pasar Murah,” terang Bayek.
Anggota Komisi C ini menilai kebijakan ini akan menimbulkan permainan yang dapat merugikan masyarakat. Karena pihak kelurahan tidak lagi berpikiran untuk meratakan distribusi, tapi sebatas pencapaian target.
Bagi mereka (pihak kelurahan), yang penting target tercapai. Siapapun yang beli dan berapa jumahnya, terserah saja. Ini tidak baik, Karena bukan itu tujuan dari Pelaksanaan Pasar Murah,” tutup Ketua Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan ini. (MR/A06)
