Kapolrestabes Medan : Aksi Pengambilan Paksa Kendaraan Oleh Debt Kolektor Adalah Tindak Kekerasan yang Sangat Meresahkan

Kapolrestabes Medan : Aksi Pengambilan Paksa Kendaraan Oleh Debt Kolektor Adalah Tindak Kekerasan yang Sangat Meresahkan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Banyak masyarakat yang belum paham akan undang-undang Fidusia. Sudah banyak masyarakat baik pria maupun wanita menjadi korban kebuasan debt kolektor yang mengambil paksa kendaraan.

Fidusia itu sebenarnya berasal dari bahasa Romawi yaitu Fides yang artinya kepercayaan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusudmya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainya.

Sertifikat fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.

Untuk itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang hartanto melaksanakan kegiatan sosialisasai undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia , bertempat di gedung Bhayangkara Polrestabes Selasa 8/5/2018 jam 10:00 WIB.

Sebagai nara sumber hadir dari perwakilan OJK , Kemenkumham ,pengadilan negeri dan kejaksaan negeri Medan.

Kapolrestabes Medan dalam acara tersebut mengatakan bahwa ” saya sangat menyoroti hal yang sering terjadi. Dimana Pihak debt kolektor sering melakukan upaya paksa disertai kekerasan dalam mengeksekusi kendaraan.

Prilaku tersebut mestinya tidak boleh terjadi karena sebenarnya hal ini adalah masalah perdata yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan dan menjadi pidana apabila proses penarikan kendaraan tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka kepada masyarakat saya harapkan membuat laporan ke polisi bila mengalami hal ini.

Karena hal ini bisa mempengaruhi situasi kamtibmas dan sangat meresahkan masyarakat pungkas Dadang.

Dadang menambahkan jika para debt kolektor merampas kendaraan anda segera lapor polisi dengan membawa para saksi.

Tindakan debt kolektor tersebut bisa dijerat dengan pasal 368 dan pasal 365 KUHPidana ayat 2 ,3 dan 4 junto pasal 335 tegas kapolrestabes Medan.

Menurut peraturan menteri keuangan nomor 130/pmk.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia pada pasal 3 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaraan fidusia belum menerbitkan sertifikat fidusia dan menyerahkanya pada perusahaan pembiayaan.

Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan pasal 1,2,3 dan 4 peraturan menteri ini dikenakan sanksi adminitratif secara bertahap berupa peringatan , pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Turut hadir dalam acara Kasat Reskrim Polrestabes dan kanit reskrim polsek sejajaran, perusahaan leasing yang berda di Medan dan juga para wartawan Polrestabes Medan.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.