Kapolda Sumut dan Pangdam, I/BB Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kapolda Sumut dan Pangdam, I/BB Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Direktorat reserse Narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba. Bertempat dihalaman Ditresnarkoba Poldasu. Kamis, (26/4/2018) jam 10:00 WIB.

Barang bukti narkoba yang di musnahkan terdiri dari 55.631,93 gram sabu (55,63 kg), 74,726 gram (74,72 kg) ganja kering dan 79.716 butir pil ektasi dengan 34 laporan dan 67 tersangka.

Barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba poldasu dan pokres Labuhan batu periode Januari sampai April 2018 dengan perincian.

1.Ditresnarkoba Poldasu 31 LP ,58 TSK dengan jumlah barang bukti sebanyak 43.694,31 gram sabu dan didunakan untuk keperluan Labfor sebanyak 1.086,78 gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 42.607,53 gram sabu.

Untuk ganja 75.000 gram ganja dan digunakan untuk keperluan labfor sebanyak 274 gram dan dimusnahkan 74.726 gram ganja kering.

Pil ektasi 61.717 butir dan digunakan untuk keperluan labfor sebanyak 1.630 butir dan dimusnahkan sebanyak 60.087 butir.

Polres Labuhan Batu

1 LP dengan 3 TSK dengan barang bukti :
Sabu 13.139,02 gram dan digunakan untuk keperluan labfor sebanyak 114,62 gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 13.024,40 gram sabu.

Pil ektasi 19.909 butir serta dipergunakan untuk keperluan labfor sebanyak 280 butir serta dimusnahkan sebanyak 19.629 butir pil ektasi

Dengan demikian di total sebanyak 32 LP , 61 TSK dengan barang bukti : Sabu 56.833,83 gram sabu ( 56,83 kg) sabu dan total barang bukti yang dipergunakan untuk keperluan labfor sebanyak 1.2014 gram atau 1,2 Kg sabu dengan total yang dimusnahkan sebanyak 55.631,93 gram sabu atau 55,63 Kg sabu.

75.000 gram ganja atau 75 kg ganja dan dipergunakan untuk keperluar Labfor sebanyak 274 gram ganja dengan total dimusnahkan 74.726 gram ganja atau 74,72 Kg ganja.

Dan total pil ektasi 81.626 butir, dipergunakan untuk keperluan Labfor sebanyak 1.910 butir dengan total yang yang dimusnahkan sebanyak 79.716 butir pil ektasi.

Sebelum dimusnahkan barang bukti telah di teliti oleh staf Labfor cabang Medan disaksikan oleh kapoldasu, Pangdam I/BB, Danlantamal, Panglima Kosekhanudnas III yang di wakilkan oleh ASOPS kOSEKHANUDNAS III, Danlanud Soewondo yang di wakilkan Kadispers, Kajati, Walikota Medan, Kabinda dan sejumlah unsur FKPD, BNNP, BP.POM dan para wartawan yang telah memadati lokasi pemusnahan.

Usai melaksanakan pemusnahan, Kapolda Sumut mengadakan tanya jawab pada salah seorang TSK jaringan narkoba yang sanggat muda bernama Yossy (19) yang berprofesi sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

61 tersangka melanggar undang-undang No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.