Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Tertibkan APK di 10 Kecamatan
METRORAKYAT.COM I HUMBAHAS-Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan beserta KPU Kabupaten Humbang Hasundutan,Satuan Pamong Praja dan Panwaslih secara serentak melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), kandidat Cagub dan Cawagub yang akan berkompetisi di pilkada Gubernur Sumatera Utara,Senin (19/2/18)
PKPU no 4 tahun 2017 dengan jelas mengatur bahwa APK dan bahan kampanye di Fasilitasi oleh KPU, seperti yang dikatakan Henri W. Pasaribu S.Th Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan saat kepada media ini.

Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Humbang.(Foto/Fdp)
“Penertiban ini di laksanakan sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017 tentang Kampanye, dan khususnya pasal 23,28-30,tentang penempatan, pencetakan APK, dan bahan kampanye yang harus di Fasilitasi dan di Desain oleh KPU, sementara yang di tempatkan sekarang, tidak sesuai dengan PKPU no 4,itulah dasarnya Panwas melakukan penertiban sebagaimana di amanatkan PerBawaslu 12 tahun 2017, dengan terlebih dahulu menyurati KPU, agar memerintahkan tim Pemenangan atau partai pendukung, untuk menertibkan sendiri APK yang sudah dipasang,tetapi karena tidak ditertibkan juga maka Panwas menyurati Satpol PP. untuk melakukan penertiban terhadap APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya.
Ditambahkannya juga,saat melaksanakan penindakan APK dan bahan kampanye lainnya, Satpol PP tetap diawasi oleh Panwaslih dan KPU serta di dampingi pihak Kepolisian, untuk menjaga hal-hal yang mungkin saja terjadi, imbuh bapak yang sejak 2012 menjadi anggota panwaslih ini sembari mengatakan panwas ditingkat kecamatan juga dilakukan hal yang sama.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Leonardo Pasaribu SS.
” Ada aturan mengenai ukuran jumlah dan ketentuan ,sesuai dengan Zona pemasangan APK yang telah di atur di dalam PKPU no 4 tahun 2017 ,dan Pemasangan APK dan bahan kampanye lainnya, diluar ketentuan yang di atur dalam PKPU ,selanjutnya akan di tindak oleh Panwaslih bersama-sama dengan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP.
Semua APK dan bahan kampanye lainnya, hasil Penertiban, saat ini di simpan di kantor panwaslih kabupaten Humbang Hasundutan. Apabila tim pemenangan Kedua Calon tidak ada yang mengambil APK tersebut maka akan di musdakan setelah selesai masa kampanye.(MR2/DP)
