Kasus Penahanan Tipiring, Koptan Giat Bersama Persoalkan Kejari Asahan
METRORAKYAT I ASAHAN — Terkait penahanan terhadap anggotanya dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kelompok Tani (Koptan) Giat Bersama akan mempersoalkan hal tersebut. Kuasa Hukum Koptan Giat Bersama, Tri Purnowidodo menyebutkan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap penahanan 2 orang, yakni Ahmad Rivai (49) dan Sugianto (45) warga Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan yang merupakan anggota Koptan oleh pihak Kejaksaan.
“ Kita heran kenapa klien kami dilakukan penahanan. Sudah jelas kasus ini tipiring, ” kata Widodo kepada awak media dalam siaran pers, Kamis (4/1/2018) di Kantornya. Dijelaskannya bahwa, kliennya melakukan panen tanda buah sawit (TBS) sebanyak 600 kg atau dikonfersi sekitar Rp 612.000. Lahan yang telah dikuasinya sejak tahun 2003 dengan status tanah negara bebas dituduh mencuri.
Salamuddin Selian yang juga mengakui menguasi lahan melakukan pelaporan kasus pencurian terhadap 2 orang. Sehingga keduanya dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang Asahan pada bulan Juli 2017. Kapolsek melimpahkan ke pihak Kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan terhadap 2 orang Koptan.
“Inilah tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional pihak Kejaksaan. Kasus tipiring dilakukan tindakan penahanan dengan mengunakan pasal 363 ayat 1 ke 4. Seharusnya gunakan pasal 364,” ungkap Widodo. Mengenai hal tersebut, kata Widodo, pihaknya akan melaporkan Kejaksaan ke Komnas HAM dan Kepolisian. Karena dinilai kasus tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan. Sementara, Kepala Kejari Asahan, melalui Kasi Pidum Nixon Andreas, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya pernah melakukan tindakan yang sama dan diobjek yang sama.
“ Tersangka pernah dihukum percobaan. Maka dalam kasus ini kita harus melakukan penahanan demi efektifitas berjalanan kasus ini, ” kata Nixon, sembari menyebutkan soal melaporkan Kejaksaan ke Komas HAM merupakan hak para tersangka. (MR/Abid)
