Kominfo RI Bantah Registrasi Ulang Dengan Menyertakan Nama Ibu Kandung

Kominfo RI Bantah Registrasi Ulang Dengan Menyertakan Nama Ibu Kandung
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mulai akhir bulan Oktober hingga Februari 2018, memberikan informasi untuk seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke agar melakukan pendaftaran ulang atau registrasi untuk pengguna kartu prabayar untuk semua jenis provider (Telkomsel, Indosat, XL, Axis, 3Tri).

Berawal dari kebingungan masyarakat kota Medan mengenai hal tersebut, tim Metrorakyat.com langsung mendatangi kantor Kominfo wilayah Sumatera Utara, di Jalan H.Muhammad Said Medan, untuk mengetahui dan mengkonfirmasi langsung kepada Petugas Kominfo terkait informasi tersebut, Selasa (31/10/17).

Kominfo RI melakukan pendataan guna memberikan keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat yang menggunakan ponsel atau telepon selular.

“Dimulai tanggal 31 Oktober 2017 dan berakhir di bulan Februari 2018, dan hari ini baru dimulai,” ucap Janadi, Direktorat Kemitraan Komunikasi Kementerian Kominfo RI, saat berkomunikasi melalui telepon.

Info lanjut yang disampaikan oleh Janardi, untuk kalangan para pelajar yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengunakan nomor NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

“Untuk para pelajar yang usianya dibawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, di KK kan ada tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK), nah.. itu saja yang dipakai. Kalau yang belum memiliki KK ya sudah pasti tidak bisa,” ujar Janadi.

Tidak hanya itu saja, tim Metrorakyat.com juga menanyakan untuk fungsi dari dilakukannya pendataan.

“Selama ini banyak orang membeli kartu prabayar, tetapi pendaftarannya asal saja yang penting bisa aktif untuk nelpon. Jadi, tanpa identitas dan tidak jelas. Jadi kalau dibuat seperti ini, jika ada informasi mengenai penyebaran hal-hal yang tidak baik, jadi kan informasinya dapat dilacak darimana asalnnya. Untuk penggunaan nomor ponsel, tidak ada dibatasi tapi harus tetap didata ulang,” ungkap Janadi melalui telepon.

Sementara itu, untuk informasi yang tersebar melalui Whatsapp, bahwasannya registrasi ulang yang meminta nama Ibu kandung adalah tidak benar.

“Informasi registrasi yang meminta nama Ibu kandung itu tidak benar, itu tidak benar sama sekali dan itu tidak dibenarkan. Jadi kami melaksanakan tanpa nama Ibu,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo dan Informatika wilayah Provinsi Sumatera Utara, H.Fitriyus, melalui Kabid Kemitraan dan Komunikasi, A.Azis Batubara kepada wartawan mengatakan bahwa untuk proses registrasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri melalui handphone masing-masing dengan mengikuti petunjuk yang sudah ada disediakan oleh masing-masing operator telekomunikasi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“ Kepada warga masyarakat untuk mengetahui proses atau tata cara melakukan registrasi, cukup membuka website Kominfo-RI atau melalui HP dengan mengetik SMS dan mengirimkan data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu Keluarga bagi yang masih pelajar dan Nomor Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai mengisi data NIK dan KTP, selanjutnya boleh mengirimkan SMS ke 444,” terang Azis.

Terpisah, Henriques Pandia Humas PT.Plasa Telkom wilayah Medan saat di konfirmasi tentang penyertan nama Ibu Kandung saat melakukan registrasi kartu pra bayar menyangkal hal itu.

Henriques mengatakan bahwa Telkom hanya meminta Nomor NIK dan KTP. “ Kita tidak ada meminta Nomor NIK dan KTP, jika untuk pelajar yang masih di bawah umur cukup memakai NIK saja,”pungkasnya.(MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.