HASIL RAZIA GABUNGAN BERSAMA POLRES BATUBARA, DITEMUKAN BEBERAPA OBAT-OBATAN KADALUWARSA DAN BERBAHAYA INI…

HASIL RAZIA GABUNGAN BERSAMA POLRES BATUBARA, DITEMUKAN BEBERAPA OBAT-OBATAN KADALUWARSA DAN BERBAHAYA INI…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  BATUBARA — Polres Batubara bersama Personil BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, Disperindag Kabupaten Batubara, dan Disperindag Provinsi Sumut, melaksanakan razia penjualan obat-obatan Psikotropika, obat tanpa label Balai POM, obat keras, obat kadaluarsa, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 09.30 wib.

Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Batubara, Kompol T. Lumban Tobing, menyasar Aptik Bandung Raya, Aptik Kuala Tanjung, Toko Obat Family Farma.

Foto Peter.

Pada Apotik Bandung Raya, di Jalan Besar 23, Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, petugas menemukan dan menyita dua bungkus kecil obat racikan yang tidak memakai nama atau jenis obat. Selain itu, petugas menemukan dua kotak obat bernama Piroxicam, 80 sachet Jamu racikan bernama Chitra Sehat Wanita, 7 sachet Jamu racikan dengan nama Komplit Bima, 75 sachet Jamu racikan bernama Galian Montok, yang kesemuanya telah lewat masa pemakaiannya atau kadaluwarsa.

Foto Peter.

Pada Apotik Kuala Tanjung, di Jalan Jendral Sudirman No. 200, Lingkungan Indrapura, Kecamatan Air Putih, petugas menemukan 6 botol Formalin yang sudah kadaluwarsa.

Dan, di Toko Obat Family Farma, di Dusun VI, Desa Petatal, Kecamatan Talawi,  petugas menemukan Surat Ijin dari Dinas Kesehatan yang telah berakhir, dan kurang lebih 100 jenis obat keras yang dilarang dijual oleh Toko Obat. (RED/MR). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.