Kades di Labuhanbatu Dituding Asal Teken Perpanjangan Izin HO

Kades di Labuhanbatu Dituding Asal Teken Perpanjangan Izin HO
Bagikan

METRORAKYAT.COM | NEGERI LAMA – Para kepala desa (kades) dituding asal teken Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) yang disodorkan para pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada didaerah hukumnya, pasalnya persyaratan yang dicantumkan di dalam memperoleh izin dimaksud sangat banyak namun dalam sekejab izin sudah diteken, anehnya puluhan tahun hal seperti ini sudah berlangsung tanpa ada perbaikan.

Padahal, prinsip izin itu sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Namun hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa banyak hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi tujuan dasar atas pemberian izin dimaksud yang didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu diungkapkan Fadli Hasibuan,SPdI ketika berbincang-bincang dengan beberapa wartawan disalah satu kedai King Kopi persis didepan kantor Polsek Bilah Hilir, Senin (9/10) sore.

“Kepala desa Labuhanbatu asal teken HO tersebut, apa sudah mengerti yang diteken ? atau pura-pura mengerti ? atau tidak mengerti sama sekali?, ” ungkapnya.

Sebab lanjutnya, perusahaan perkebunan maupun PKS didaerah ini banyak yang melanggar aturan dimana bertentangan dengan apa yang menjadi prinsip pemberian perizinan dimaksud.

Dicontohkan mantan ketua BKPRMI Kecamatan Bilah Hilir itu, Kabupaten Labuhanbatu ‘dihuni’ oleh 15 Pabrik Kelapa sawit dan 25 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, ditemukan Buruh Harian Lepas (BHL) dimana Undang Undang Nomor 13 Tahun 2009 mengamanatkan paling lama 6 (enam) bulan menjadi BHL, namun prakteknya bahkan hingga 5 (lima ) tahun baru kemudian diangkat menjadi karyawan.

Selain itu ungkap mantan Ketua SPSI salah satu perkebunan di Kecamatan Bilah Hilir itu, beberapa waktu lalu DPRD Labuhanbatu merekomendasikan penutupan PKS PT. Sinar Pandawa yang ada dikecamatan Bilah Hilir terkait masalah lingkungan, faktanya tetap beroperasi.

Selain itu lanjutnya, kades yang menekan permohonan Izin HO dimaksud karena banyak kepentingan bahkan cenderung ketergantungan, seperti anggota keluarga/family yang berkeja diperusahaan itu, Kadesnya menjadi kontraktor/rekanan, atau kades menjadi mitra sebagai pemasok TBS. “Ini yang membuat tidak fair,” ungkapnya.

Ditempat terpisah menanggapi hal tersebut, mantan BHL yang saat ini berprofesi sebagai wiraswasta, A. Rio Situmorang warga Kecamatan Bilah Hilir kepada wartawan mengatakan mayoritas karyawan perkebunan itu bisa bertahan disebabkan karena tidak ada pilihan pekerjaan lain, walaupun batinnya menjerit disebabkan hak-haknya selalu terjolimi karena pihak terkait tidak perduli.

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Bilah Hilir yang tidak bersedia jatidirinya disebutkan ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10) kepada wartawan mengatakan pihaknya 2 (dua) tahun lalu meneken HO dimaksud tetapi perwakilan perusahaan sudah melampirkan berbagai persyaratan tahun sebelumnya. “Sudah ada lampiran tahun sebelumnya,” ujar kades itu singkat.

Kepala Perizinan Terpadu P.Daulay ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/17) kepada wartawan mengatakan mungkin ada kecenderungan seperti itu, tetapi sejak 2 (dua) bulan lalu, yang namanya HO sudah dicabut oleh Pemerintah Pusat. “Izin HO sudah dicabut diganti dengan persetujuan masyarakat,” ungkap Daulay dengan bariton diujung telepon genggamnya.

Terkait masih adanya Perda sebagai paying hukumnya ungkapnya, tidak diterapkan lagi karena retribusi pajak HO pun sudah tak dikutip lagi, dalam waktu dekat perda dimaksud akan dicabut melalui Paripurna.(MR/Sofyan Rtg).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.