Seorang Pria Diamankan Polsek Delitua Dari Rumahnya, Terkait Kepemilikan Sabu
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua menangkap Erwin Barus (33), warga Jalan Ardagusema, Gang Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Sabtu (30/9/2017) sekira pukul 06.00 wib. Erwin ditangkap karena menjual dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh, saat itu Polsek Delitua mendapat informasi bahwa disebuah rumah di jalan Ardagusema, Gang Bunga Raya, selalu dijadikan lokasi transaksi, dan penggunaan Narkotika. Kemudian, pihak Polsek Delitua melakukan pemantauan disekitar lokasi. Tampak oleh polisi, seorang pria diduga yang menjadi sumber informasi tersebut. Erwin Barus memasuki rumahnya, dan kemudian menutup pintu dan petugas langsung mendekati rumahnya dan mengetuk pintu. Namun, pintu tak kunjung dibuka oleh tersangka. Setelah beberapa kali diketuk, tersangka pun membukakan pintu rumahnya, namun sebelumnya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut telah dibuang tersangka kelubang WC. Hal itu dilihat oleh polisi, dan tersangka pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Lalu, petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi, dan mencari barang bukti lainnya. Petugas menemukan satu plastik klip kecil Sabu, pada kandang ayam, dan kaca pirex, mancis, lakban dan potongan plastik asoy untuk membungkus Sabu tersebut.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Saat ini tersangka telah ditahan, dan sedang diperiksa,” jelas Wira singkat, Minggu (8/10/2017). (RED/MR).
