Nekat Curi Klakson, Montir Bengkel Ini Nyangkut Di Kantor Polisi

Nekat Curi Klakson, Montir Bengkel Ini Nyangkut Di Kantor Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Delitua Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian Klakson mobil L 300 dan mobil jenis L 300, Rabu (27/9/2017) sekira pukul 12.00 wib, di  Jalan Jamin Ginting, depan loket bus  Datra, Kecamatan Medan Baru. Tersangka adalah, Roberto Coy Hutahuruk (21), warga Jalan Luku II, Gang Sepadan, No.17 A, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Informasi kejadian, pada Selasa (26/9/2017) sekira pukul 11.00 wib, tersangka disuruh korban Boas Marisitua Tinambunan untuk memperbaiki kabel mobil Himpak miliknya, yang diparkir di bengkel Ralau, Jalan Jamin Ginting. Saat tersangka mengerjakannya, terlihat ada tiga klakson mobil terpasang pada mobil tersebut. Tersangka pun berniat mencurinya, apalagi ada yang memesan klakson tersebut. Dengan menggunakan pisau Cutter dan dua buah kunci pas, tersangka pun membuka bautnya dan memotong kabel klakson yang menghubungkan ke tabung. Setelah berhasil mencurinya, tersangka menjualnya seharga enam ratus ribu rupiah kepada supir mobil Himpak lainnya yang tidak dikenal tersangka.

Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke mandor Himpak, Ranto Tumanggor. Lalu, mandor memeriksa dan menyelidikinya, dan ternyata klakson tersebut terpasang pada mobil Himpak milik Alex Sinambela. Alex pu  diinterogasi mandor, dan mengaku bahwa klakson tersebut dari Choy alias tersangka.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 

“Benar kita telah mengamankan tersangka Choy, saat tersangka berada di doorsmeer Datra. Tersangka kita amankan saat sedang tidur. Tersangka saat diinterogasi mengaku juga sebagai pelaku pencurian mobil L 300 milik Julisatin  Tumanggor,” jelas Kapolsek, Minggu (1/10/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.