DI ASAHAN, PENGEDAR SABU DITANGKAP POLISI

DI ASAHAN, PENGEDAR SABU DITANGKAP POLISI
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  ASAHAN — Polres Asahan melalui Polsek Janji menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, Arman (30), warga Desa Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka ditangkap di Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sabtu (23/9/2017) sekira pukul 16.50 wib.

Kapolres Asahan, AKBP. Kobul S. Ritonga, SIK.MSI., saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada terduga sebagai pemilik dan penyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, yang melintas di Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

“Anggota kita kemudian menuju lokasi tersebut dan melakukan pengintaian, dan sesampainya di TKP, anggota langsung menangkap tersangka Arman. Tersangka saat digeledah, membawa satu paket narkotika jenis Sabu-sabu, yang diletakkan di saku celana. Sabu itu ditemukan pada satu kotak rokok. Bahkan tersangka sempat mau melarikan diri dengan sepeda motornya, namun kita berhasil mencegahnya dan mengamankan tersangka ke kantor,” jelas Kapolres, Sabtu (23/9/2017).

Kapolres menambahkan, Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Gobel, yang beralamat di Desa Urung Pane.

“Kita sedang lakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga Sabu seharga Rp.400.000,-, satu unit sepeda motor tersangka, satu kotak rokok, satu mancis, kita sita,” tutup Kapolres. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.