KAPOLSEK DELITUA LAKUKAN PENGAMANAN AKSI DEMO TERKAIT DUGAAN KORUPSI BUPATI PALUTA
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa oleh Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta), Kamis (14/9/17) mulai pukul 08.00 wib, di Kantor Kejatisu Jalan AH. Nasution, Kelurahan P. Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Koordinator aksi, Raja Nauli Harahap dan Siddik Siregar, bersama massanya membentangkan spanduk yang berisikan : “Tangkap dan periksa Bupati Kab. Paluta, Drs Bachrum Harahap, terkait dana belanja tahun 2001 -2002 sebesar 7.5 M, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan”.
Aksi massa juga meminta agar Kejatisu mengusut tuntas aliran dana kepada Walikota Padang Sidempuan, Andar Amin Harahap sebesar 620 juta, terkait fee proyek alat kesehatan RSUD Gunung Tua tahun 2012.
Kemudian massa aksi juga menyuarakan aspirasi yang berisi tuntutan sebagai berikut:
1. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera dan secepatnya membuka kembali kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, sewaktu menjabat sebagai ketua DPRD Tapanuli selatan. Sejak Tahun 2008 hingga sekarang belum ada kejelasan hukum dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan Nota Dinas Nomor R 1108 / D/DEK.l/07/2008, perihal mohon dilanjutkan Kasus Korupsi Drs Bachrum Harahap, yang isinya bahwa masyarakat Tapanuli Selatan meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali kasus Korupsi Dana Belanja TA 2001-2002 sebesar 7,5 miliar rupiah.
Dan telah di tetapkan tersangkanya Drs Bachrum Harahap melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor : Print-01/N.2.20/FD.1I01/2005. Bahwa yang dilaporkan oleh Pelapor mengenai permohonan dibuka kembali kasus Korupsi yang di lakukan oleh Drs.Bachrum Harahap, telah memasuki tahap Penyidikan sehingga di sarankan laporan tersebut di teruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Laporan ini kami teruskan kepada saudara sebagai bahan masukan dalam penanganan perkara.
2. Kami Harap Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera agar Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Dakwaan No.Reg Perkara Pds 09/N 220:/Ft 1/ 01/2014, yang isinya bahwa Ridwan Winata setelah menerima pembayaran dan kelebihan harga yang diterima juga telah membagi -bagi kepada orang lain yaitu ; Rahmad Taufik Hasibuan ,SKM sebesar Rp.70.000.000., kepada Andar Amin Harahap (Anak Kandung Bupati Padang Lawas Utara Drs Bachrum Harahap dan sewaktu itu sedang mengikuti pemilihan kepala daerah di kota Padang Sidempuan ) Rp 620.000.000 yang diberikan dengan dua tahap, tahap pertama Rp.500.000.000 dan tahap kedua (2) sebesar : Rp 120 000.000. yang diberikan kepada Dr. Naga Bakti Harahap sebesar Rp 400.000.000, dan Henri Hamonangan Daulay Rp.89.000.000.
Maka dari keputusan ini kami berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera dan secepatnya melakukan peninjauan kembali dan penuntutan umum kembali terhadap Walikota Padang Sidempuan, Andar Amin Harahap yang diduga kuat menerima fee sebesar Rp.620.000.000.
3. Terbukti mulai dari kasus tersangka yang menjerat Drs H Bachrum Harahap yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Tapanuli Selatan dan merugikan Keuangan Negara Rp 7.5000.000.000 ( Tujuh koma Lima miliar rupiah), namun beliau dengan lihainya bisa lolos dari penegakan hukum tersebut. Tentunya ini menjadi preseden buruk terhadap citra penegak hukum, timbul pertanyaan serius apakah Kejaksaan pada saat itu benar-benar serius menegakkan hukum dalam mengeluarkan surat tersangka pada Drs Bachrum Harahap, apakah memang suatu kebetulan sewaktu Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang menjabat Kajatisu waktu itu adalah Chairuman Harahap (sekampung dengan Bupati Paluta), atau hanya surat omong kosong saja sehingga ketika tidak cukup bukti maka dihentikan begitu saja.
4.Tangkap dan Penjarakan Drs H Bachrum Harahap dan Andar Amin Harahap terkait kedua Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
5. Usut tuntas dana Bansos KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara dari tahun 2012 2014 yang berjumlah Rp 1,8 miliar yang mana pada tahun 2012 KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat anggaran dana Bansos Rp 600.000.000, namun di duga salah sasaran karena diperuntukan untuk dana Pilkada kota Padangsidempuan senilai Rp 200.000.000. Sementara untuk tahun 2013, KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat anggaran dana Bansos Rp.600.000.000, namun diduga tidak tepat sasaran juga karena diperuntukan untuk dana Pilkada Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 300.000.000. Dan di tahun 2014 lagi lagi KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat anggaran dana Bansos Rp 600.000.000, namun tidak jelas peruntukan dana tersebut. Dimana ketika MUSDA KNPI Kabupaten Padang lawas utara, KNPI mengalami devisit anggaran Rp. 120.000.000.
6. Panggil dan periksa Ketua KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dana bansos karena diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 Milyar mulai dari tahun 2012 – 2014.
Sementara itu, Pihak Kasipenkum Kejatisu S. Siagian menyampaikan kepada massa, untuk menyampaikan langsung terkait dengan Sp3 yang dilakukan oleh pihak Kejari Padang Sidempuan terhadap Bachrum Harahap ke Kejari Padang Sidempuan dan terkait dana bansos KNPI masih diproses saat ini
Pukul 12.37 WIB Setelah mendengar tanggapan oleh pihak Kejatisu Massa menyatakan tidak merasa puas dan selanjutnya Massa membubarkan diri dengan tertib. (RED/MR).

