SEORANG OKNUM PENYIDIK DI SATUAN RESKRIM POLRESTABES MEDAN, DIDUGA MEMINTA UANG JUTAAN RUPIAH UNTUK HAL INI…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Masalah dugaan pungutan liar untuk kasus pelepasan tersangka terkuak, usai S memberikan keterangannya kepada wartawan terkait pemberian uang senilai sepuluh juta rupiah di Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Dana tersebut kata S diserahkan kepada oknum Penyidik/Juper, Sugeng. Berikut ini penjelasan S terkait dugaan pungutan liar di Satuan Reskrim Polrestabes Medan, yang berhasil dihimpun Tim melalui rekaman pembicaraan.
Baru-baru ini Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku jual beli Sepmor (sepeda motor) bodong (tanpa surat-surat), terhadap Kamto dan Devi, Sabtu (19/8/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber mengatakan, mulanya petugas menangkap Kamto dan Devi di daerah Tembung, dan petugas langsung memboyong 2 orang ini dan diduga sebagai pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengembangan kesalah satu rumah di Jalan Makmur Ujung, dan dari dalam rumah berinisial ‘S’ tersebut, petugas menyita 2 unit Sepmor, 1 jenis RX King dan 1 Vario yang diduga petugas sebagai sepmor bodong, beserta 4 lembàr STNK dan 4 lembar BPKB Sepmor yang diduga palsu.
Untuk menindaklanjuti keabsahan Sepmor beserta surat surat sepmor tersebut, petugas langsung mengamankan dan mengangkutnya ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pengecekan. Setelah di cek, juper (juru periksa) di Polrestabes Medan mengatakan, bahwa benar sepmor beserta surat surat yang diduga bodong ternyata asli dan terbukti bukan hasil ranmor.
Lalu pada Minggu (20/8/17) pukul 21.00 wib, korban S dikeluarkan dari sel Polrestabes Medan beserta kedua sepmor dan surat-suratnya, setelah Juper Sugeng meminta uang kepada korban.
Sementara pengakuan Korban S kepada wartawan, mulanya Kamto menelpon S ,untuk meminta nomor handphone Devi yang merupakan anak dari S.
Lalu S memberi nomor Devi kepada Kamto, seraya berpesan kepada Kamto melalui HP bahwa urusan jual beli Sepmor yang mereka lakukan bukanlah urusan S, dan S mengklaim bahwa dirinya tak peduli dan tak mau tahu tentang jual beli tersebut.
Namun betapa terkejutnya S ketika dirinya tiba-tiba ditangkap polisi dan dibawa ke unit Reskrim Polrestabes Medan dan dimasukan kedalam sel, Sabtu (19/8/17).
“Dan saat itu juga, Polisi mendatangi rumah saya di jalan Makmur Ujung, dari rumah saya polisi membawa 2 unit sepmor, STNK dan BPKB dengan alasan polisi kepada istri saya ini Sepmornya mau dibawa ke Polrestabes mau di cek apakah ini asli atau bodong. Setelah di lakukan Pengecekkan ternyata ke dua septor dan surat – suratnya ternyata Asli,” sebut S kepada awak media.
Tepatnya Minggu (20/8/17), S di keluarkan dari tahanan Reskrim dan dimintai keterangannya oleh juper, dan juper juga kepada S dengan kalimat “Bapak mau keluar, kalok bapak mau keluar sekalianlah bersama Devi, tapi bapak harus bantu-bantu Polisi lah” sebut S menirukan perkataan oknum penyidik Sugeng.
“Kalo Kamto biarlah dikeluarkan karna sudah membantu Polisi,” tambah S kepada wartawan.
Pada saat itu juga korban S Menelpon Istrinya untuk datang dan membawa uang sebesar 10 juta ke Polrestabes Medan.
Setibanya istri S di Polrestabes Medan, istri S segera keruangan unit Reskrim langsung menyerahkan uang tersebut kepada oknum penyidik (Sugeng).
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Febriansyah SIK, saat di konfirmasi wartawan beberapa hari lalu melalui seluler tidak menjawab, lalu ketika dihubungi melalui via sms, Kasat Reskrim menjawab “saya di Jakarta, ke Kanit saja koordinasi”.
Saat itu juga wartawan menghubungi Kanit, AKP. Heri E.Sihombing, terkait peristiwa tentang 2 orang di duga pelaku jual beli 2 sepmor , STNK , BPKB beserta kutipan uang 10 juta. Alhasil, Kanit mengaarahkan agar S dibawa menghadap ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
“Bawa S dan Devi biar dikasih tau yang mana orang yang minta, biar jangan jadi fitnah bang,” sebut kanit melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Pada pesan singkat itu, Kanit mengatakan bahwa penahanan itu adalah kewenangan kepolisian, berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Sementara kita periksa sebagai saksi karna belum cukup alat bukti, saya kira tidak masalah yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk menunjuk langsung sehingga bisa di konfrontir,” ujar Kanit.
Kemudian awak media mencoba meminta tanggapan kepada Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic terkait peristiwa ini.
“Kanit sudah saya sms, besok Senin (11/9/17) saya akan membawa S ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk menjelaskan siapa menerima uang. Ya udah, kamu koord lah sm Kanit biar clear sma nya. Kalo perlu pelapornya bawa ke kantor temui Kanit. Jangan cuma dengar keterangan sepihak,” kata Ronni. (RED/TIM).
