Remaja ini melakukan pencurian di grosir, satu lagi rekannya DPO oleh Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Seorang remaja yang masih berstatus pelajar, RP (17), warga Jalan Sunggal, Kampung Tempel, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal diamankan Polsek Sunggal karena melakukan pencurian, Minggu (10/9/2017) sekira pukul 23.30 wib, di Jalan TB. Simatupang, Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kepolisian mengatakan, pada hari Minggu, (10/9) sekira pukul 22.00 wib korban pencurian, Irfansyah (32), warga Jalan TB. Simatupang, Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, menutup warung grosirnya dengan meninggalkan uang sejumlah tiga juta rupiah, yang digunakan sebagai uang belanjanya untuk hari Senin. Sekira pukul 23.30 wib, warga sekitar warung menghubungi korban dan memberitahukan warungnya disatroni maling. Lalu korban pun bergegas menuju warungnya, dan warga sudah mengamankan seorang tersangka pencurian tersebut. Pelaku saat diinterogasi warga mengatakan, bahwa pelaku ditemani seorang lagi rekannya (R) yang turut melakukan pencurian namun sudah melarikan diri.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, Senin (11/9).
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Daniel. (RED/MR).
