Untuk Penyelenggaraan Pilgub, Pilkada, KPU Sumut Anggarkan 855 Miliar Rupiah
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dan 8 Kepala Daerah Kota / Kabupaten akan berlangsung pada tahun 2018 mendatang. Karena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea, berharap proses pemungutan suara pada Pilgubsu dan Pilkada di delapan daerah di Sumatera Utara berjalan sukses dan aman. Hal itu disampaikan Mulia Banurea saat gelar temu Ramah Tamah KPU Sumut dengan Insan Pers di Gedung KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Medan, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 14.30 wib.
Dihadapan awak media cetak, elektronik dan online, Ketua KPU Sumut mengutarakan agar media bersinergi dalam penyampaian proses tahapan Pilgub 2018 mendatang.
“Kita berharap rekan para wartawan bersinergi dengan KPU Sumut, untuk memberikan informasi kepada publik, pada tahapan Pilgubsu 2018 mendatang. Dalam undang-undang No 10 tahun 2016 ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara lebih demokratis. Sebab penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat, sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan daerah dalam rangka tercapainya tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat,” ujar Mulia.
Mulia juga menyarakankan, agar perusahaan media mendaftarkan secara resmi bagi wartawan yang bertugas resmi peliputan di KPU Sumut. Sehingga memudahkan KPU Sumut untuk membagi informasi terkait giat, kepada publik melalui wartawan yang berunit di KPU.
KPU Sumut Paparkan Dana Pilgubsu dan Pilkada Senilai 855 Miliar Rupiah
KPU Sumut juga paparkan anggaran dana sebesar Rp. 855 Miliar, untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Sebelumnya, KPU Sumut dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi sepakat anggaran tersebut dialokasikan pada rapat koordinasi (Rakor) KPU Sumut dengan Gubsu di Kantor Gubsu, Selasa (25/7/2017) lalu.
Mulia menerangkan bahwa dana tersebut dibagi pada, Anggaran Persiapan dan Pelaksanaan Pilgubsu sebesar Rp. 296.037.911.372., meliputi logistik dan alat peraga. Sedangkan dana untuk Operasional dan Perkantoran KPU Sumut menganggarkan Rp. 198.453.124.628,-. Untuk Honorarium Pokja adalah Rp. 33.830.800.000,-.
Honorarium untuk Penyelenggara Pemilu sebesar Rp. 327.818.250.000,- meliputi, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebesar Rp. 54.962.600.000,-. Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggarkan sebesar Rp. 109.110.700.000,-. Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp. 135.405.000.000,-. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 28.399.950.000,-.
“KPU Sumut merekrut untuk PPDP adalah 37.198 orang. Untuk PPK sebanyak 2180 orang. Sedangkan untuk PPS berjumlah 191.646 orang,” tutup Mulia. (MR/RED).




