Seorang Warga Negara Afrika Ditangkap Polres Pakpak Bharat Karena Kepemilikan Ganja
METRORAKYAT.COM | PAKPAK BHARAT — Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat, berhasil menangkap seorang warga negara Afrika pengguna narkoba jenis Daun ganja Kering, Ifeanyichukwu Augustine (39) dari Nigeria.
“Benar kami menangkap tersangka pada Senin 4 September 2017, sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam, Desa Sibande, Kecamatan Sttujehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara,” ujar Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang. Sik. MH melalui Kasat Narkoba Iptu Tugono. Selasa (5/9).
Tugono mengemukakan dari tangan tersangka Augustine disita barang bukti daun ganja kering seberat 1 Am yang dibungkus dengan plastik, penangkapan itu berawal dari info yang didapat oleh petugas bahwa ada seorang pria asing sedang membawa narkoba yang melintas dari arah Subulussalam Prov NAD.

Mendapat info tersebut petugas menghentikan mobil yang dikendarai IA, dan setelah berhenti pelaku yang mengemudikan mobil tersebut berusaha memundurkan /mengatrekan mobilnya sehingga petugas berusaha untuk membuka pintu mobil dan setelah keluar dilakukan penggeledahan dengan cara meminta mengeluarkan isi kantongnya namun tidak ditemukan Narkoba.
Ketika diminta membuka mulutnya, ternyata pelaku berusaha menelan plastik berikut bungkusan Narkotika jenis ganja tersebut namun tidak tertelan sehingga ditemukan plastik dan bungkusan 1 am diduga narkotika jenis ganja yang dikunyah sebagian.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibelinya dari seorang laki-laki dengan panggilan ABANG seharga Rp. 50 ribu,” ucapnya.
Kasat Narkoba Iptu Tugono menuturkan, tersangka IA beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres pakpak bharat untuk pemeriksaan. Atas perbuatan tersebut, IA dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutur Tugono. (MR/RED).


