Dugaan Pungli di KUPT Disdik Kec.Sipoholon-Taput Mulai Terkuak, Korbannya Para Guru SD Jurusan Matematika  Peserta Bimtek 2017

Dugaan Pungli di KUPT Disdik Kec.Sipoholon-Taput Mulai Terkuak, Korbannya Para Guru SD Jurusan Matematika  Peserta Bimtek 2017
Bagikan

METRORAKYAT.COM | TARUTUNG – Peserta BIMTEK guru pelajaran matematika dari beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sipoholon mengeluh. Sebab, mereka di pungut biaya sebesar Rp.600.000 per-peserta yang mengikuti Bimtek tersebut.

Biaya itu merupakan biaya untuk mengikuti kegiatan BIMTEK selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 17 s/d 18 Juli 2017.

Menurut salah seorang guru (sumber) yang tidak mau disebut namanya kepada metrorakyat.com, Jumat,(9/8/17), dimana kutipan itu terlampau besar pada hal Bimtek hanya dua hari. “Kami heran kenapa dana kegiatan dibebankan kepada kami. Selama ini kegiatan Bimtek yang pernah kami ikuti ditampung dari anggaran Pemerintah,” terang sumber tersebut.

Namun lanjut guru yang mengajar di salah satu sekolah Dasar milik Pemerintah Kabupaten Taput itu lagi, masing-masing peserta kegiatan Bimtek tersebut diharuskan membayarkan uang untuk kegiatan Bimtek karena instruksi dari kepala KUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sipoholon.

“Kami diharuskan untuk menanggung biaya Bimtek tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala KUPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tarutung, J.Hutagalung yang dikonfirmasi metrorakyat.com diruangan kerjanya, Jumat, (11/8/17) membenarkan pengutipan yang diberlakukan untuk peserta  Bimtek sebanyak 60 orang guru SD Se-Kecamatan Sipoholon tersebut. ” Itupun sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara,” terangnya.

Selanjutnya, Tim metrorakyat.com mencoba menyambangi Dinas Pendidikan untuk melakukan konfirmasi dengan Kabid Dinas Pendidikan Dasar, P. Simanjuntak.

Oleh Kabid Dikdas Kabupaten Taput tersebut, mengakui hanya mengetahui adanya Bimtek dan mendukung kegiatan tersebut. “Kalau kegiatan tersebut sangatlah kami dukung, karena hasilnya sangat bagus, namun terkait pungutan sebesar Rp.600.000, itu tidak kami ketahui, dan tidak ada arahan dari dinas,” tukasnya ke pada tim www.metrorakyat.com.(MR/Girsang)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.