Polsekta Delitua berhasil ungkap komplotan pencuri sepeda motor, cek ini daftar motor yang dicuri…

Polsekta Delitua berhasil ungkap komplotan pencuri sepeda motor, cek ini daftar motor yang dicuri…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsekta Delitua berhasil mengungkap komplotan alias sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku yakni AR (24) dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri.

Komisaris Polisi Wira Prayatna, SH.SIK.MH, kepada wartawan saat paparan menjelaskan pada Senin (3/7/2017), sekira pukul 03.00 wib, pelaku dan rekannya berkumpul di basecampnya, kemudian mengenderai 2 motor untuk melakukan pencurian sepeda motor di Perum Bekala Asri.

“Caranya pelaku yakni Andi boncengan dengan inisial G dan Pelaku SISU berboncengan dengan pelaku lainnya inisial A. Kemudian, para pelaku masuk ke perumahan Bekala Asri, dan mengambil sepeda motor sebanyak 4 unit yang berada di perumahan tersebut, secara bergantian. Sayangnya ulah maling ini terekam kamera pengintai”, jelas Wira, Senin, (7/8/2017).

Sepeda motor yang hilang tersebut adalah milik, Rosmeir Sipahutar, Josua Ompusunggu, Monaris Siagian. Hingga, Polsekta Delitua kemudian berhasil menangkap para pelaku, salah satunya Andi Rifai (24), warga jalan Bahagia, gang Sedari, No.3, kelurahan Titi Rantai, Medan Baru, Jumat (4/8/2017) sekira pukul 15.30 wib. Dan bersamanya diamanakan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

Lebih lanjut Wira memaparkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu terduga maling sepeda motor tersebut sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel jalan Luku 1. Kemudian oleh pihaknya langsung mendatangi dan berusaha menangkap pelaku.

“Saat pelaku melihat kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Melihat tersangka melarikan diri, anggota kita melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pada arah bagian paha tersangka”, kata Wira.

Selain tersangka yang diamankan, A, G, SISU juga berhasil ditangkap pihak Polsekta Delitua. Dari hasil interogasi Polsekta Delitua, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 15 lokasi, yakni, Wilayah Hukum Delitua yakni ; Perumahan Bekala Asri pada bulan Juni 2017 dan motor yang diambil yakni Honda beat pop , honda beatv, Vario ,CBR , Mio, jalan Jamin Ginting, gang Pinem pada bulan Juli 2017 dengan mencuri Honda Revo dan 2 unit Honda Beat, Komplek Villa Prima jalan Flamboyan Raya, gang Jambu Blok B1 ,B4 ,C9 dengan mencuri 2 unit Honda Beat dan Vario, jalan Karya Wisata samping Indomaret sekira bulan Februari 2017  dengan mencuri Honda Vario Putih, di jalan AH Nasution, gang Sini Suka pada bulan Juni 2017 dengan mencuri 1 unit Yamaha Vixion Merah, jalan Pintu Air 4, gang Kubah sekira bulan Mei 2017  dengan mencuri 1 unit Yamaha Vixion Hitam, di jalan Pintu Air 4 Sebelum Simpang Dencon pada Februari 2017  dengan mencuri 2 unit Vario dan 1 unit Mio J.

Sementara itu di wilayah hukum Sunggal, sindikat ini juga memetik curiannya. Yakni di jalan Ngumban Surbakti Perumahan dekat Basarnas pasar 8 sekira bulan Juni 2017 mencuri 1 unit Yamaha Vixion, jalan Sembada 4 sekira bulan Januari 2017  mencuri motor Honda Blade, jalan Ngumban Surbakti pasar 8 di rumah kontrakan  sekira bulan juni 2017  mencuri Honda Beat,  jalan Setia Budi Ring Road sekira bulan Februari 2017  mencuri Suzuki Ts, jalan Ngumban Surbakti pasar 8 Simpang Basarnas mencuri 1 unit spd motor CBR putih,

Di wilayah hukum Medan Baru yakni, depan Pintu 4 Kampus USU / Kost- kost an sekira bulan Juni 2017  mencuri 1 unit Honda Beat, jalan Berdikari P.Bulan sekira bulan Januari 2017 mencuri 1 unit Supra X 125, jalan Bahagia pasar 3 P.Bulan sekira bulan Mei 2017  mencuri 1 unit spd motor Honda Beat. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.