Kordinator Advokasi DPC Aceh Sepakat Kisaran Tuding Kesbangpol Salah Kaprah

Kordinator Advokasi DPC Aceh Sepakat Kisaran Tuding Kesbangpol Salah Kaprah
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  KISARAN — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol ) Asahan, Buwono Prawana, dituding salah kaprah. Tudingan itu dilontarkan Kordinator Tim Advokasi DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran, Ampun Darmansyah SH.MH, Kamis (3/817) di Kisaran.

” Buwono sudah salah kaprah,apapun alasan yang dikemukakannya tidak tepat. Selaku Pejabat Negara,seharusnya dia mengayomi lembaga maupun ormas yang bertikai.Kalau memang mengacu ke Putusan PN Medan yang belum inkrach,sewajarnya dia tidak mengambil kebijakan kontroversial, ” papar Ampun.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kesbangpol merupakan wewenang istimewa Pejabat Negara (Freis Ermessen) sebagai Badan Intansi Pemerintahan tempat bernaungnya berbagai lembaga atau ormas.

Namun,bukan memediasi atau meredakan konplik, pihak Kesbangpol malah seperti memperuncing permasalahan dua kubu Etnis Aceh tersebut. Sebelumnya,menyangkut pembatalan surat terdaftar kelembagaan DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran yang dilakukan pihaknya, Buwono Prawana, beralasan mengacu kepada surat Putusan PN Medan, juga sekaligus untuk menghindari konplik.

” Kita lakukan karena adanya surat putusan PN Medan yang menyebutkan kasus DPP Aceh Sepakat masih proses banding dan juga menghindari konplik, makanya kita membatalkan surat yang telah kita keluarkan, ” jawab Buwono. Sementara, Sekretaris DPC XIX Aceh Sepakat Kisaran,Husaini Abduh, mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kesbangpol,merupakan jawaban orang yang sedang kebingungan sebab surat keterangan terdaftar ditetapkan pada tanggal 21 Maret, sedangkan pembatalan baru dilakukan di Bulan Juni 2017.

” Bila alasannya adalah Putusan PN Medan yang belum Inkrach, Kesbangpol dalam hal ini sudah salah kaprah karena Keputusan PN Medan tersebut dibulan Juni 2017. Untuk itu, jangan jadikan itu sebagai dasar pembatalan, ” jelas Husaini.

Menurutnya, kalau mereka beralasan hanya untuk menghindari konflik Aceh Sepakat, sepatutnya Kesbangpol harus menunggu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” Seharusnya mereka menunggu putusan pengadilan sampai Inkrahc, ” pungkas Husaini.(MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.