Gegara Kelakuan Pemuda Ini, Orangtuanya Terpaksa Mendatangi Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Hanya karena ikut-ikutan dengan teman-temannya melakukan pengerusakan, membuat Firdaus Sibarani,(21) (salah satu pelaku-red), warga Jalan Kapiten Purba, Perumahan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sunggal, orangtuanya juga harus malu mendatangi Polsek Sunggal akibat perbuatan pelaku.
Bermula saat Firdaus Sibarani bersama teman-temannya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kel Tanjung Sari Kec Medan Selayang, Minggu, (23/7/17) sekira pukul 04.30 WIB. Lantas melintas sebuah mobil yang dikendarai oleh korban bernama Naek H. Simbolon,(38) warga Jalan Pasar 2 No.11 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, lantaran hendak mendahului, nyaris mengenai ketiga pengendara sepeda motor yang dikendarai Firdaus, dan temannya.
Informasi yang diterima dari Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH.,SIk. melalui Kanit Reskrim Sunggal, Iptu M. Manik, SH mengatakan, pada saat kejadian korban,(Naek H.Simbolon) bersama temannya baru mengantar teman mereka di Jalan Simpang Melati, lalu pada saat korban pulang, di Jalan, ada sepeda motor yang berjumlah 3 unit berada di depannya, sehingga mobil yang dikendarai korban susah untuk mendahuluinya.
“Sehingga korban merapatkan mobilnya, dan hampir mengenai ketiga pengendara sepeda motor tersebut. Akibatnya, ketiga pengedara sepeda motor tersebut marah lalu memotong mobil korban dan mendahuluinya dan pada saat korban berada di simpang Pemda, tiba tida ketiga pengendara sepeda motor tersebut yang berjumlah 5 orang diantaranya ada melakukan pelemparan ke arah mobil korban,” terang Manik.
Mobil korban, tambah Manik lagi, akhirnya terkena lemparan batu hingga rusak atau penyet. Tidak terima mobilnya dirusaki oleh pelaku, korbanpun akhirnya mengejar kelima orang tersebut. ” Pada saat di Jalan Ngumban Surbakti, korban berhasil menangkap satu orang yakni Firdaus Sibarani(pelaku) di antara kelima orang tersebut, sedangkan 4 (empat) orang temannya berhasil melarikan diri sehingga korban langsung maelaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” ucapnya.
Saat ini keluarga tersangka dengan korban sedang bertemu dan sedang membicarakan perdamaian.
” Untuk Pasal yang di persangkakan adalah pasal 170 jo 406 KUHPidana, ” pungkas Kanit reskrim Polsek Sunggal ini.(MR/red)
