Dr Henry Sinaga Tinggalkan Rapat dan Tolak Ekspose Hasil Peninjauan Kembali Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 Persen Untuk Tiga Kecamatan

Dr Henry Sinaga Tinggalkan Rapat dan Tolak Ekspose Hasil Peninjauan Kembali Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 Persen Untuk Tiga Kecamatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Notaris Dr Henry Sinaga Tinggalkan Rapat dan Tolak Ekspose Hasil Peninjauan Kembali Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 Persen Untuk Tiga Kecamatan, Selasa (3/11/2026).

Penolakan tersebut dilakukan oleh Dr. Henry Sinaga karena hasil peninjauan kembali mencerminkan rasa ketidakpedulian Pemko Pematangsiantar terhadap beban masyarakat yang sudah semakin berat dan tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh tuntutan masyarakat dalam gelombang aksi demonstrasi masyarakat beberapa waktu lalu masyarakat menuntut pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di mana Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi telah menandatangani fakta integritas terkait pembatalan NJOP 1.000 persen.

Ketidakpedulian itu menurut Dr Henry terbukti dari hasil peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ yang disampaikan dalam acara Ekspose Hasil Peninjauan Kembali Serta Pendetailan ZNT untuk Kecamatan Siantar Barat, Siantar Selatan dan Siantar Utara, Selasa, 03 Nopember 2026 di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Henry mengatakan, pihaknya menemukan adanya NJOP yang sudah dinaikkan 1.000 persen dan setelah ditinjau kembali bukan turun tapi semakin bertambah naik. Sebagai contoh NJOP di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, semula tahun 2020 NJOP nya Rp.2.508.000,- kemudian pada tahun 2021 dinaikkan 1.000 persen menjadi Rp. 23. 295.000,- setelah timbul gelombang protes masyarakat pada tahun 2023 turun menjadi Rp 15.105.000 kemudian tahun 2024 naik menjadi Rp. 22.005.000,- dan setelah ditinjau kembali tahun 2026 naik menjadi Rp. 24.525.000.

Contoh lain di Jl. Wahidin, Jl. Sabang Merauke, Jl. Imam Bonjol, Jl. Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, semula tahun 2020 Rp. 537.000,- tahun 2021 naik menjadi Rp.8.145.000, tahun 2023 turun Rp.4.605.000, tahun 2024 naik Rp. 6.195.000, dan setelah ditinjau kembali tahun 2026 naik menjadi Rp. 8.457.000.

Dr. Henry menyampaikan kekecewaannya kepada Pemko Pematangsiantar terkait hasil peninjauan kembali ini dan berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat Siantar lewat media agar masyarakat dapat menilai kinerja Pemko Siantar.

Usai menyampaikan penolakannya Dr. Henry segera meninggalkan ruang rapat (walk out) dan tidak bersedia mengikuti acara sampai selesai. (MR/MBPS/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan