Bawa Sajam Saat Diduga Sedang Melakukan Pungli, Seorang Pria Diamankan Polsek Gunung Megang

Bawa Sajam Saat Diduga Sedang Melakukan Pungli, Seorang Pria Diamankan Polsek Gunung Megang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUARA ENIM – Jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, mengamankan seorang pria berinisial M.H. (22), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau. Penangkapan tersebut dilakukan saat personel kepolisian melaksanakan patroli di Jalan Lintas Simpang Belimbing, Senin (26/10/2026) dini hari.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan sekitar pukul 00.10 WIB, tepatnya di depan warung mi ayam dan bakso Leoni, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gunung Megang memimpin langsung personel untuk melakukan penyelidikan dan patroli hunting di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan di depan warung mi ayam dan bakso Leoni. Pria tersebut diduga sedang mengincar pengendara yang melintas dan melakukan pungutan liar.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di saku depan sebelah kanan.

Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 15 sentimeter dan dilengkapi sarung. Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/X/2026/Res M. Enim/Sek Gunung Megang, tertanggal 26 Oktober 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk pungutan liar dan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Polsek Gunung Megang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (MR/YOPI007)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan