Transparansi, Tata Kelola Anggaran Publikasi Diskominsa Aceh Barat Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, ACEH BESAR – Tata kelola dan mekanisme pengalokasian anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat mendadak disorot insan pers lokal.
Transparansi belanja media yang di kelola oleh DISKOMINSA di duga bersumber dari Keuangan Daerah (APBD) atau (PAD) tersebut dinilai masih minim Info dan memicu pertanyaan terkait azas keadilan bagi ekosistem media massa.pernyataan tersebut disampaikan oleh jurnalis Dedy Surya pada Selasa (06/10/2026).
Ia menegaskan bahwa dorongan keterbukaan informasi ini merupakan bentuk kontrol sosial serta hak konstitusional pers, bukan upaya menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam tubuh Diskominsa Aceh Barat.
Dedy menuturkan, publik dan awak media berhak mengetahui parameter jelas dalam penentuan kemitraan media, kriteria penetapan besaran anggaran publikasi, hingga realisasi penerapannya agar sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
”Kami hanya ingin mengetahui bagaimana mekanisme dan tata kelola dana publikasi tersebut. Menurut kami, tidak ada salahnya wartawan maupun masyarakat ingin tahu bagaimana anggaran dari uang publik dikelola DISKOMINSA. Apakah keingintahuan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum sehingga informasinya tertutup untuk publik,” tegas Dedy Surya.
Secara regulasi nasional, pengelolaan media komunikasi publik diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, landasan keterbukaan informasi dan kebebasan pers ditopang oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Wajar kan kalau kita menanyakan, selama ini Diskominsa Aceh Barat terkesan tertutup mengenai keberadaan anggaran Publikasi mulai dari arah sasaran dan juga nominal anggaran publikasi yang di alokasikan Pemerintah Daerah, setiap tahunnya., karena sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Kementerian Komunikasi melalui Diskominfo bertindak sebagai communicator dan fasilitator kemerdekaan pers,” Ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Dedy Surya, setiap individu Wartawan baik yang terikat kontrak kerja sama (advertorial/iklan) maupun yang tidak tetap memiliki hak yang sama untuk mengakses data publik, mengonfirmasi isu, dan mendapatkan klarifikasi resmi dari pejabat Pemda.
Dedy Surya yang diketahui sehari- harinya bertugas mengkoordinir 5 Media sekaligus (Korwil Aceh) termasuk Chanel YouTube TV Nanggro.news Aceh ini juga menambahkan, bahwa setiap rupiah belanja daerah harus memuat dasar hukum yang sah, output yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.
Diskominsa Aceh Barat diharapkan mampu menjadi jembatan yang adil bagi seluruh ekosistem pers tanpa terkesan memberikan perlakuan khusus kepada kelompok media tertentu.
” Pertanyaan kami ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi atau individu tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap Diskominsa selaku mitra media di Aceh Barat dapat menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan rekan-rekan pers,” tutupnya. (MR/Samsul Rizal)
