Data Bansos Disorot, Afif Abdillah Akan Panggil BPS dan Dinsos Bahas Sistem Desil

Data Bansos Disorot, Afif Abdillah Akan Panggil BPS dan Dinsos Bahas Sistem Desil
Keterangan foto: Afif Abdillah, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak terdata, sementara terdapat penerima yang dianggap mampu dan bahkan disebut memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai pemerintah.

 

Kondisi tersebut dinilai memicu ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan, khususnya Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari penggunaan data Desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial.

Menurut Afif, masih ditemukan warga miskin yang tidak memperoleh bantuan karena berada pada kategori Desil 6–10. Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada warga lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang seharusnya menjadi kelompok prioritas, namun tidak masuk sebagai penerima karena status desilnya.

“Masih banyak laporan yang kami terima terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6–10. Begitu juga lansia berusia 60 tahun ke atas yang sebenarnya sulit bekerja dan hanya bergantung kepada anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (21/9).

Afif mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan memanggil Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pendataan dan penetapan kategori desil. Dinas Sosial Kota Medan juga akan dimintai penjelasan terkait pelaksanaan Program PKH Medan Makmur.

Ia menilai persoalan data tersebut perlu segera dibenahi agar tidak terus menimbulkan persoalan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersisihkan,” tegasnya.

Afif juga menyebut persoalan tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kota Medan, termasuk kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kemiskinan. Ia mengusulkan agar Program PKH Medan Makmur dievaluasi, termasuk mekanisme pendataannya.

“Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil,” katanya.

Afif menegaskan, penggunaan data Desil merupakan bagian dari sistem pendataan yang berada di bawah BPS, bukan Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial.

“Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan bahwa data penerima bantuan mengalami pembaruan secara berkala.

Menurutnya, DTSN merupakan penggabungan sejumlah basis data, yakni data DTKS milik Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami memberikan data bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk PKH Medan Makmur, bantuannya sebenarnya belum cair. Saat ini kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang masuk, termasuk bekerja sama dengan anggota DPRD Kota Medan yang mengetahui kondisi masyarakat di daerah pemilihannya,” jelas Rangkuti.

Antonius: DPRD Bukan Petugas Dinsos

Terpisah, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menilai persoalan pendataan PKH Medan Makmur harus segera dibenahi.

Ia mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Antonius meminta data calon penerima bantuan yang diserahkan kepada DPRD untuk diverifikasi ulang secara menyeluruh.

“Data nama calon penerima PKH Medan Makmur yang diberikan kepada kami harus diverifikasi ulang karena masih banyak yang salah sasaran. Kami anggota DPRD bukan petugas Dinas Sosial yang harus melakukan pencacahan masyarakat,” tegas Antonius.

Ia juga mengusulkan agar mekanisme penetapan penerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan tidak semata-mata menggunakan sistem Desil, melainkan memiliki dasar regulasi daerah yang lebih jelas dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Antonius bahkan meminta evaluasi serius terhadap kinerja Dinas Sosial apabila persoalan data penerima bantuan tidak segera diselesaikan.

“Kalau memang sudah tidak mampu menjalankan program mulia Wali Kota Medan ini dengan baik, sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” pungkas wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan tersebut.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan