Sengketa Jalan Ayawasi–Kebar: Putusan Telah Final, Pemprov Diminta Taati Wajib Bayar 150 Milyar

Sengketa Jalan Ayawasi–Kebar: Putusan Telah Final, Pemprov Diminta Taati Wajib Bayar 150 Milyar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait sengketa proyek jalan Ayawasi–Kebar, Kuasa Hukum Rico Sia, Bendry Napitupulu, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan seluruh rangkaian proses perkara telah dilalui secara sah sesuai peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Bendry Napitupulu menjelaskan perkara ini telah melewati semua jenjang hukum yang tersedia:
– Tingkat Pertama: Akta Perdamaian dan Putusan PN Sorong No. 69/Pdt.G/2019/PN.Son, disusul Putusan Perlawanan No. 53/Pdt.G/2020/PN.Son
– Tingkat Banding: Diperkuat Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan No. 4/PDT/2021/PT JAP
– Tingkat Kasasi: Mahkamah Agung RI Putusan No. 2497 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021 — bersifat final dan mengikat
– Penetapan Eksekusi: PN Manokwari No. 16/Pdt.Eks/2025/PN.Mnk jo. PN Sorong No. 8/Pdt.Eks/2025/PN.Son tanggal 4 Desember 2025. Eksekusi dilaksanakan secara resmi 11 Desember 2025, mewajibkan pembayaran sebesar Rp150 miliar ditambah bunga 6% per tahun

Proses Telah Melibatkan Lembaga Negara Secara Resmi
Penyelesaian ini bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan telah melibatkan instansi berwenang:
– 12 Desember 2023: Rapat Koordinasi Itjen Kemendagri mengundang Sekda Papua Barat, BPKAD, Biro Hukum, Kejaksaan RI, Kemenkeu, BPK RI, serta Dittipikor Bareskrim Polri — tertuang dalam Notula No. 700.1.2.4/2594/IJ
– 7 Juni 2024: Berita Acara Negosiasi Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat menyepakati skema pembayaran bertahap guna memudahkan pemenuhan kewajiban

Putusan Tidak Dapat Diabaikan
Terkait pemberitaan yang menyebutkan gugatan “gugur” serta dugaan “pemufakatan jahat”, Bendry Napitupulu menegaskan:

“Seluruh prosedur, mediasi, hingga pelaksanaan eksekusi telah dilalui secara sah dan diakui hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan wajib ditaati — oleh siapa pun, termasuk negara dan aparatur sipil negara.”

Upaya yang menyebutkan dapat “membatalkan” atau “mengabaikan” putusan Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan begitu saja, mengingat putusan tersebut telah melewati seluruh jenjang hukum yang tersedia.

Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan segera merealisasikan kewajiban pembayaran sesuai amar putusan, demi menjamin kepastian hukum serta menghormati tegaknya keadilan dan supremasi hukum.(mr/JS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan