Mantan Kepsek SDN 173376 Hutabatu Disorot: Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dari P3K dan Rp500 Ribu/ Penerima Chromebook
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dugaan praktik pungutan dan pengelolaan bantuan pendidikan di SDN 173376 Hutabatu, Desa Purba Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mencuat. Dugaan tersebut dikaitkan dengan mantan kepala sekolah berinisial S.M. yang disebut telah lama memimpin sekolah tersebut.
Informasi itu disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut sumber, S.M. diduga pernah meminta uang sebesar Rp15 juta kepada salah seorang guru berinisial H.M. dengan alasan biaya observasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah tersebut.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengadaan ASN, termasuk PPPK, memiliki mekanisme resmi yang diatur secara nasional. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan ASN, termasuk tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan PPPK. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Dengan demikian, apabila benar terdapat permintaan uang Rp15 juta yang dikaitkan dengan upaya memperoleh atau memuluskan pengangkatan PPPK, aparat berwenang perlu menelusuri siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, ke mana uang diarahkan, serta apakah terdapat janji atau pengaruh terhadap proses seleksi.
CHROMEBOOK BANTUAN PEMERINTAH DIDUGA DIPUNGUT Rp500 RIBU
Dugaan lainnya berkaitan dengan Chromebook yang diterima sekolah melalui program bantuan pemerintah.
Sumber menyebut sejumlah guru diduga diminta membayar Rp500 ribu per orang dengan alasan untuk pembayaran Chromebook. Mereka yang disebut antara lain berinisial R.T., H.S., H.P., K.B. dan H.M.
Namun, berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, sekolah penerima bantuan Chromebook merupakan penerima perangkat TIK dari pemerintah. Dokumen Kemendikbudristek juga menyebut bantuan perangkat TIK, termasuk Chromebook, diberikan kepada satuan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari APBN maupun DAK Fisik.
Kemendikdasmen bahkan menegaskan bahwa program digitalisasi pembelajaran tidak dipungut biaya.
Karena itu, apabila benar Chromebook tersebut merupakan bantuan pemerintah dan kemudian guru diwajibkan membayar Rp500 ribu, perlu diperiksa dasar pungutannya, siapa yang menetapkan, ke mana uang disetor, apakah ada bukti penerimaan, serta apakah pungutan tersebut tercantum dalam perencanaan dan pertanggungjawaban sekolah.
Terlebih, informasi resmi Kemendikdasmen menyatakan perangkat Chromebook bantuan pemerintah merupakan aset pemerintah dan dilarang diperjualbelikan.
Artinya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi internal sekolah. Jika pungutan tersebut benar terjadi tanpa dasar yang sah, perlu diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan APIP untuk menentukan bentuk pelanggarannya.
BUKU TABUNGAN PIP DISEBUT MASIH DIPEGANG MANTAN KEPSEK
Persoalan lain yang diungkap sumber adalah pengelolaan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut sumber, buku tabungan PIP sejumlah siswa tidak diberikan kepada orang tua atau wali, melainkan disebut masih berada dalam penguasaan mantan kepala sekolah.
Kondisi tersebut membuat sejumlah orang tua/wali merasa keberatan.
Informasi resmi Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses pengajuan dan penyaluran PIP tidak dipungut biaya atau gratis serta masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan PIP.
Karena itu, apabila buku tabungan memang sengaja ditahan tanpa dasar yang dibenarkan, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah hanya terjadi persoalan administrasi atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan dana PIP.
Yang lebih penting, pemeriksaan harus memastikan apakah dana PIP benar-benar diterima oleh siswa yang berhak, apakah pernah dilakukan penarikan dana, siapa yang melakukan penarikan, serta apakah orang tua/wali memberikan kuasa apabila terdapat proses yang dilakukan melalui pihak sekolah.
DUGAAN PENGELOLAAN DANA BOS JUGA DIMINTA DIAUDIT
Sumber juga meminta agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) selama masa kepemimpinan S.M. diperiksa secara menyeluruh.
Hal tersebut mencakup penggunaan anggaran, pengadaan barang, pertanggungjawaban keuangan, penerimaan dan penggunaan bantuan pemerintah, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi.
Karena itu, apabila dugaan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan benar ditemukan, bentuk pelanggarannya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan transaksi, bukan semata-mata berdasarkan keterangan sumber.
MASYARAKAT MINTA INSPEKTORAT TURUN TANGAN
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Taput, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:
dokumen RKAS/ARKAS sekolah;
rekening sekolah dan bukti transaksi;
pertanggungjawaban Dana BOSP;
dokumen penerimaan dan penggunaan Chromebook;
bukti atau kuitansi pungutan Rp500 ribu;
daftar penerima PIP;
buku tabungan PIP;
dokumen pencairan dana PIP;
keterangan orang tua/wali penerima PIP;
serta dugaan permintaan Rp15 juta yang dikaitkan dengan proses PPPK.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, pihak berwenang perlu menentukan jenis pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti, apakah berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran tata kelola bantuan pendidikan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian/keuntungan yang memenuhi unsur pidana, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Terpisah, saat dikonfirmasi Mantan Kepsek SDN 173376 Hutabatu S.M, Rabu, 16/9/2026 melalui pesan WA membantah tudingan terhadap dirinya tentang adanya kutipan yang dituduhkan kepadanya. Ia meminta agar dipertemukan dengan pihak yang telah menudingnya.
” Sejujurnya saya tidak pernah melakukan yang namanya pengutipan. Bisa saya dijumpakan langsung dengan orang yang mengatakan saya melakukan pengutipan, ” Jelas S.M.(MR/red)
