DPRD Langkat Beri Tenggat 2 Bulan ke PT Gametraco Tunggal Urus Izin Tower

DPRD Langkat Beri Tenggat 2 Bulan ke PT Gametraco Tunggal Urus Izin Tower
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Keberadaan menara telekomunikasi
milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang disinyalir berdiri di kawasan hutan, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Langkat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (2/9/2026).

Dewan menegaskan, perusahaan wajib segera melengkapi seluruh perizinan dalam waktu paling lama dua bulan. Jika tidak, operasionalnya akan direkomendasikan untuk dihentikan.

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang mendirikan tower di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan. RDP pun digelar dengan mengundang Balai Gakkum Kehutanan Sumut, KPH Wilayah I Stabat, Bapenda Langkat, DPMPTSP Langkat, serta pihak manajemen PT Gametraco Tunggal.

Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menyewa lahan milik warga setempat dan tidak mengetahui lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Tower berdiri di lahan seluas 10 x 10 meter, dibangun untuk memenuhi kebutuhan sinyal masyarakat sekaligus mendukung pemerataan jaringan telekomunikasi sesuai program pemerintah pusat.

“Kami sudah miliki izin lingkungan serta rekomendasi desa dan kecamatan. Namun saat proses ke Kementerian Kehutanan, baru diketahui sekitar 40 persen lokasi berada di kawasan hutan produksi, dan 60 persen lainnya di areal penggunaan lain (APL),” ungkap Dodi.

Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat, namun tidak boleh mengabaikan aturan.

“Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai menjalankan usaha tanpa melengkapi persyaratan perizinan,” tegasnya.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah, PT Gametraco Tunggal ternyata belum tercatat sebagai wajib pajak daerah di Bapenda Langkat. Hal ini pun menjadi catatan penting agar keberadaan perusahaan juga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan pemerintah daerah membantu mencari solusi legalisasi, salah satunya melalui skema PI TORA (Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria) yang dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum selama memenuhi ketentuan.

“Luasan hanya 10 x 10 meter, sangat kecil. Yang penting ada izin dari Dirjen Planologi Kementerian LHK, maka persoalan bisa tuntas,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, memberikan peringatan tegas kepada pihak perusahaan.

“Karena perusahaan ini berorientasi pada keuntungan, maka seluruh perizinannya wajib segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam batas tersebut izin belum tuntas, Komisi III akan merekomendasikan penghentian hingga penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

Komisi III berharap masalah ini segera diselesaikan sesuai aturan, sehingga keberadaan tower telekomunikasi dapat bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan