Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring

Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H.,M.A.P, mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting. Acara tersebut, dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kab. Asahan.

Hadir dalam acara tersebut, sejumlah Pejabat tamu undangan, diantaranya
Wakil Bupati Asahan, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Para Camat, serta undangan lainnya.

Usai mengikuti kegiatan, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah Kab. Asahan, kata Rianto, mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kab. Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Wakil Bupati juga berharap seluruh instansi terkait dapat terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Dari hasil kegiatan tersebut, diharapkan dapat, 1.Terbangunnya komitmen bersama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kab. Asahan., 2. Meningkatnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kab. Asahan, Kantor Pertanahan serta Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya.

Dari hasil kegiatan itu, juga, 3. Diharapkan seluruh tanah wakaf di Kab. Asahan dapat terdata dan memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta 4. Terjalinnya koordinasi yang lebih kuat dalam mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kab. Asahan.
(MR/Suhardi).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan