Pemerintah Berencana Alihkan Guru Status P3K Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menunggu petunjuk dan teknis terkait status pengalihan kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah.
“Kami menunggu Juknisnya,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Rabu, (19/8).
Ia menegaskan pemerintah yang dipimpinnya bakal melakansakan segala kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat termasuk pengalihan status PPPK berprofesi guru tersebut.
Nantinya, kata dia, jajaranya bakal mengkaji segala peraturan tersebut bilamana kebijakan tersebut telah dimplementasikan termasuk di daerah.
“Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya,” kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berprofesi guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menajdi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Hadi.
Dalam hal itu, dia mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudia para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Berdasarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan PPPK paruh waktu di Kota Medan mencapai 717 orang dan PPPK penuh waktu mencapai 4.500 orang. (MR/red)
