Pelayanan Adminduk di Medan Area Disorot, Wali Kota Rico Waas Semprot Kadisdukcapil
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Medan Area kembali mendapat sorotan. Keluhan warga yang mengaku ditolak saat hendak mengurus dokumen kependudukan bahkan sampai ke telinga Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Keluhan itu disampaikan warga bernama Marlini saat mengikuti kegiatan Gotong Royong Raya serentak di 21 kecamatan sekaligus agenda Sapa Warga yang digelar Pemko Medan, Selasa (18/8/2026).
Marlini mengaku kecewa setelah harus menunggu lebih dari tiga jam, namun akhirnya tidak mendapatkan pelayanan. Ia mengaku telah mengambil nomor antrean 128, tetapi ketika tiba gilirannya justru diminta pulang dengan alasan pelayanan hanya dibatasi untuk 100 orang.
“Saya sudah antre dari jam 8 sampai jam 11. Saya dapat nomor antrean 128. Tapi saat mau masuk, tidak dilayani karena katanya hanya 100 orang. Kalau memang dibatasi, kenapa saya diberi nomor antrean? Seharusnya ada petugas yang memberitahu dari awal,” keluh Marlini.
Menurutnya, dokumen yang hendak diurus berkaitan dengan administrasi data sekolah anaknya. Karena tidak mendapatkan pelayanan, hingga kini dokumen tersebut belum selesai.
Mendengar keluhan tersebut, Rico Waas langsung meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Baginda Siregar, memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi pelayanan di Kecamatan Medan Area.
Rico menegaskan, kebijakan pelayanan Adminduk di tingkat kecamatan merupakan upaya Pemko Medan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penumpukan warga di kantor Dukcapil.
“Pengurusan KTP tidak lagi terpusat di Dinas Dukcapil Jalan Iskandar Muda. Bayangkan kalau 21 kecamatan masuk ke satu titik, tentu akan membludak ribuan orang. Karena itu, semua dikembalikan ke kecamatan. Sekarang KTP dan KK sudah bisa di kecamatan,” tegas Rico.
Ia pun meminta pelayanan di Kecamatan Medan Area segera dievaluasi, khususnya terkait dugaan adanya pembatasan jumlah warga yang dilayani.
“Pak Baginda, coba nyatakan apakah ada pembatasan?” tanya Rico kepada Kadis Dukcapil Medan.
Baginda Siregar memastikan tidak ada pembatasan pelayanan sepanjang dokumen dan kebutuhan administrasi warga masih dapat diproses.
“Tidak ada pembatasan sepanjang masih bisa kita kerjakan. Itu semua gratis, tidak ada bayar-bayar apa pun,” jawab Baginda.
Namun, jawaban tersebut langsung ditanggapi tegas oleh Rico. Ia meminta jajaran Dukcapil memastikan seluruh petugas di kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan tidak membuat warga pulang tanpa alasan yang jelas.
“Intinya Pak Baginda, tolong Kecamatan Medan Area jangan ada dibatasi. Jangan lagi ada membatas-batasi. Kasih tahu anggota Bapak di Kecamatan Medan Area. Informasi ini penting bagi kami untuk dievaluasi,” tegas Rico.
Rico bahkan mengingatkan, apabila ada petugas yang sengaja membatasi pelayanan dan tidak melayani masyarakat sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
“Kalau mereka membatasi dan tidak mau melayani, mereka menyalahi aturan,” tandasnya.
Di sela kegiatan tersebut, Rico Waas juga memanfaatkan agenda Sapa Warga untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sejumlah aspirasi disampaikan warga, mulai dari kebutuhan menara masjid, persoalan banjir dan drainase, penanganan sampah, lampu penerangan jalan umum (LPJU), ketersediaan air bersih, bantuan pemerintah, administrasi kependudukan hingga persoalan peredaran narkoba.
Kegiatan Gotong Royong Raya serentak tersebut digelar Pemko Medan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bagian dari gerakan Indonesia Asri.
Menurut Rico, kegiatan Sapa Warga menjadi sarana penting bagi Pemko Medan untuk mengetahui secara langsung persoalan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Fungsi Sapa Warga ini adalah menyerap langsung aspirasi masyarakat. Kami juga menitipkan pesan kepada camat dan lurah untuk terus mendengar dan bergerak cepat merespons setiap permasalahan warga,” pungkasnya.
(MR/Red)
