Terkait Penghapusan PBB Kadaluarsa, Polres Siantar Hentikan Pulbaket, Pemko Pematangsiantar: “Terkendala Anggaran”

Terkait Penghapusan PBB Kadaluarsa, Polres Siantar Hentikan Pulbaket, Pemko Pematangsiantar: “Terkendala Anggaran”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan tahun).

 

Dalam siaran persnya yang diterima Metrorakyat.com, Kamis (14/8/2026), Notaris Dr Henry Sinaga menjelaskan Polres Siantar menghentikan proses pulbaket dihentikan dan tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Pemberitahuan penghentian itu diterima Notaris Henry Sinaga lewat informasi tertulis yang tertuang dalam Surat Nomor : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat itu Polres Pematangsiantar menyampaikan pertimbangan hukum antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah dalam melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2 sebagai berikut:
1. Melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2.
2. Menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
3. Menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.

Sementara itu, menurut Pemko Pematangsiantar, dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan. (MR/MBPS/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan