KPN Setujui Ranperda Batra Berjaya Berdasarkan Hasil Fasilitasi Pemprov Sumut

KPN Setujui Ranperda Batra Berjaya Berdasarkan Hasil Fasilitasi Pemprov Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATU BARA –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Batu Bara gelar rapat Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin, (27/7/ 2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, SE, MAP.

Dalam rapat ini, Fraksi Karya Pembangunan Nasional DPRD Batu Bara menyatakan, menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Hal itu disampaikan Suriadi, SH. KPN menyebut persetujuan didasarkan pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Surat Pemprov Sumut Nomor: 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026, serta LHP BPK-RI.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus yang telah bekerja cermat, kritis dan mendalam. Dengan memohon ridho Allah SWT, Fraksi KPN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini,” ujar Suriadi. (MR/PS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan