Tiga Kali Mediasi Tanpa Surat Kuasa, Kuasa Hukum Eks Karyawan Pertanyakan Profesionalisme PT TPL dan Disnaker

Tiga Kali Mediasi Tanpa Surat Kuasa, Kuasa Hukum Eks Karyawan Pertanyakan Profesionalisme PT TPL dan Disnaker
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Polemik mengenai legalitas kehadiran perwakilan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat.

Manager Corporate Communication PT TPL, Salomo Sitohang, mengakui bahwa perwakilan perusahaan yang menghadiri mediasi memang tidak dapat menunjukkan surat kuasa saat pertemuan berlangsung. Menurutnya, surat kuasa tersebut sebenarnya telah ada, namun diduga tertinggal atau lupa dibawa oleh perwakilan perusahaan.

“Surat kuasa itu ada. Kemungkinan yang bersangkutan lupa membawanya saat pertemuan berlangsung. Ke depan kami akan mengingatkan agar setiap perwakilan PT TPL tidak lagi lalai membawa surat kuasa dalam setiap agenda mediasi berikutnya,” ujar Salomo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, 18/7/2026

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum tujuh mantan pekerja PT TPL, Ronal Christian, S.H., M.H. Menurutnya, alasan “lupa membawa surat kuasa” sulit diterima mengingat kondisi serupa disebut telah terjadi dalam tiga kali agenda mediasi berturut-turut.

“Sudah tiga kali pertemuan mediasi di Disnaker Provinsi, perwakilan PT TPL tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat penugasan khusus yang diterbitkan perusahaan. Padahal dokumen tersebut merupakan dasar kewenangan seseorang untuk mewakili perusahaan dan mengambil keputusan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegas Ronal.

Ia menambahkan, mediator semestinya memastikan setiap pihak yang hadir memiliki kewenangan hukum yang sah sebelum proses mediasi dilanjutkan. Hal itu dinilai penting agar hasil mediasi memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ronal menilai berulangnya ketidakhadiran surat kuasa dalam tiga kali agenda mediasi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan PT TPL dalam mengikuti proses penyelesaian perselisihan yang difasilitasi pemerintah.

“Apabila dalam setiap pertemuan surat kuasa tidak pernah dapat ditunjukkan, tentu akan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam mengikuti proses mediasi. Kami berharap pada pertemuan berikutnya PT TPL benar-benar menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan lengkap agar proses penyelesaian perselisihan dapat berjalan efektif,” katanya.

Selain menyoroti sikap perusahaan, Ronal juga mempertanyakan konsistensi penerapan prosedur administrasi oleh mediator Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, apabila benar perwakilan perusahaan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat penugasan khusus selama tiga kali mediasi, maka perlu ada penjelasan dari Disnaker mengenai dasar tetap dilanjutkannya proses mediasi tersebut.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana ketentuan administrasi mediasi diterapkan secara konsisten. Kami berharap Disnaker Provinsi memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi negatif dari publik terhadap independensi dan profesionalisme proses mediasi yang difasilitasi pemerintah,” ujar Ronal.

Ia menegaskan bahwa transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan