Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Sei Bamban
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (29/6/2026). Dalam operasi itu petugas mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, bahwa penindakan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi akurat. Tim di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasi Humas dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan saat penangkapan tidak ada perlawanan, dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih besar yang berisi ganja kering.
Petugas juga menemukan sebanyak 13 bungkus plastik klip kecil siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 28,47 gram.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka AI telah mengakui bahwa barang bukti ganja kering tersebut adalah miliknya. Al juga sengaja memaketkan ganja dalam klip-klip kecil untuk siap dijual kembali kepada para pembeli.
“Tersangka AI beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Humas.
Kepolisian Sergai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sergai. (MR/AS)
